Nisita, SAMARINDA — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Asli Nuryadin mengatakan pola Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Model zonasi yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 masih terbaik. Mendekatkan peserta didik dari rumah ke sekolah, sehingga siswa bisa jalan kaki ke sekolah, atau jika harus diantar orang tua pun tidak jauh,” ujar Asli Nuryadin, di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).
Lanjutnya, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.
Menurut asli Nuryadin, sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, yakni siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
Pelaksanaan PPDP yang dilakukan proporsional, yakni tidak semua harus jalur zonasi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, bahkan ada jalur afirmasi . Misalnya untuk masyarakat miskin.
Calon siswa yang memiliki prestasi dan memiliki sertifikat tentu memiliki nilai tambahan dari sekolah yang dibuktikan dengan sertifikat juara dan lainnya, sedangkan nilai yang tertera pun tergantung pada tingkat prestasi.(*)