Budaya

Konsepsi Ruang Air Sungai Karang Mumus yang Adil dan Beradab

Halo, Sobat Nisita! Kendati peringatan Hari Jadi ke-11 Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSSSKM) telah berlangsung empat hari lalu pada Minggu (27/9/2026), pesan ekologis yang digaungkan di Pangkalan Pungut, Jalan Abdul Mutholib, Samarinda, terasa kian bergema hari ini, Kamis (1/10/2026).

Tepat pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pemikiran Ketua GMSSSKM, Misman menggatil (menyentil/Banjar) keadaban bangsa dalam memperlakukan alam dan makhluk hidup di dalamnya.

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, refleksi kritis yang dilontarkan Misman mengajak warga tepian melangkah lebih jauh, apakah keadilan dan adab tersebut sudah mencakup ekosistem air dan fauna perairan yang menghuninya?

“Sungai itu punya ekosistem yang tidak bisa kita tawar-tawar. Punya ruang air yang tidak bisa kita tawar-tawar,” tegas Misman. Ia mengingatkan bahwa penyempitan dan perusakan ruang air tidak hanya memicu bencana banjir serta kekeringan bagi manusia, tetapi juga merampas ruang hidup satwa alami sungai.

Kritik Human-Centric dan Hak Asasi Satwa Air

Dalam pandangan Misman, konsep keadilan yang dianut manusia kerap terjebak pada cara pandang yang terlampau berpusat pada kepentingan manusia semata (human-centric). Manusia sibuk menuntut hak tempat tinggal dan kesehatan bagi dirinya, sembari merusak habitat alami makhluk lain.

“Nanti kalau kita bicara membangun alam ini human-centric, buaya punya rumah atau tidak, orangutan punya rumah atau tidak, bekantan punya rumah atau tidak, tempakul punya rumah atau tidak, tidak penting. Yang penting manusia hidup sehat,” ujar Misman menyindir egoisme pembangunan. “Tapi kalau kita bicara ecocentric, kita akan mengerti alam ini harus dibagi tiga: tempat kehidupan manusia, tumbuhan, dan hewan.”

Pernyataan ini beririsan langsung dengan prinsip Hak Asasi Hewan (Animal Welfare) atau Kesejahteraan Hewan sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2014, yang menjamin perlindungan bagi hewan di darat, air, maupun udara. Konsep Animal Welfare dunia menegaskan lima kebebasan alami (Five Freedoms), antara lain bebas dari ketidaknyamanan lingkungan serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alami.

Bagi fauna air seperti ikan, udang, hingga tempakul di Karang Mumus, ruang air yang tercemar limbah dan menyempit akibat sedimentasi menutup akses mereka terhadap pakan bersih, oksigen, serta habitat berkembang biak secara alami. Pencemaran sungai menjadi bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi satwa perairan untuk hidup bebas dari ketidaknyamanan dan penderitaan.

Meneladani Kesaktian Pancasila Melalui Ecocentric

Refleksi di Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana kesaktian nilai-nilai luhur bangsa diaplikasikan dalam menjaga alam ciptaan Tuhan. Mengaku ber-Pancasila tidak cukup hanya dengan menjunjung hubungan antaramanusia, melainkan juga harus mewujudkan ketaatan terhadap seluruh ciptaan-Nya.

Misman menyoroti bahwa manusia pada dasarnya adalah spesies Homo sapiens yang secara usia biologis jauh lebih muda dibanding keberadaan tumbuhan dan hewan di bumi. Oleh karena itu, sudah kewajiban manusia sebagai makhluk yang berakal untuk membagi ruang hidup secara adil.

Penyelamatan ruang air Karang Mumus—termasuk menjaga riparian dan kebersihan sungai—bukan lagi sekadar aksi kesukarelaan, melainkan wujud pengamalan nilai kemanusiaan dan keadilan yang sejati. Membiarkan ikan dan satwa air kehilangan rumahnya adalah bentuk pengingkaran terhadap keadaban itu sendiri. (Nisita/*)

Related Posts

1 of 7