Nisita.info, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) terus berjalan secara matang dan terukur sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Langkah masif ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi menghadirkan perlindungan paripurna bagi para nasabah asuransi di tanah air.
Persiapan yang dilakukan oleh LPS mencakup seluruh lini secara komprehensif. Mulai dari penyempurnaan desain program, penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, penguatan kualitas data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam acara Media Gathering bersama Editor of Financial & Economics Club di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
LPS menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem penjaminan yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan melalui sinergi erat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perasuransian, serta berbagai asosiasi terkait.
“Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis berjalan sesuai tahapan. Kami terus memperkuat seluruh aspek yang diperlukan agar ketika program diaktifkan, sistem, regulasi, data, maupun kesiapan industri telah berada dalam kondisi yang memadai,” ujar Ferdinan, dikutip dari InfoPublik.id.
Mengintip Detail Desain Program dan Batas Maksimal Penjaminan
Sobat Nisita perlu tahu, saat ini LPS sedang berfokus merampungkan desain program yang mencakup empat aspek utama: kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, serta skema iuran. Seluruh rancangan ini diadopsi dari praktik terbaik internasional yang diselaraskan dengan kondisi industri asuransi dalam negeri.
Pada tahap awal, kepesertaan akan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
“Program ini dirancang menjamin seluruh lini usaha asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship,” kata Ferdinan.
Menariknya, batas maksimal nilai penjaminan yang saat ini sedang dibahas berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Melalui simulasi mendalam yang dilakukan oleh LPS, nominal tersebut diperkirakan sudah mampu melindungi sekitar 96 hingga 97 persen total pemegang polis berdasarkan cadangan teknis yang ada.
Sementara untuk menyokong pendanaan, LPS mengusulkan adanya iuran awal (seed money) sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan asuransi, diikuti dengan iuran berkala sebesar 0,1 persen per semester (atau 0,2 persen per tahun).
Fondasi Data Akurat dan Penguatan Kapasitas SDM
LPS sangat menyadari bahwa keberhasilan program perlindungan ini sangat bergantung pada kualitas data industri yang valid. Oleh karena itu, infrastruktur TI dan platform data kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir pengembangan. LPS juga telah menggandeng berbagai asosiasi besar seperti AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI.
“Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam validasi kepesertaan, penentuan manfaat penjaminan, pembayaran klaim, hingga penguatan fungsi pengawasan dan resolusi,” jelas Ferdinan secara rinci.
Selain data, kapasitas organisasi terus diperkuat lewat rekrutmen tenaga profesional serta pelatihan bersertifikasi di bidang aktuaria, asuransi, dan keuangan. Bahkan, per 3 Juli 2026, pemenuhan kebutuhan SDM khusus untuk program ini sudah berhasil mencapai 83 persen dari target.
Mekanisme Bertahap dan Target Waktu Aktivasi
Untuk menjaga stabilitas, penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan pada fase awal akan menerapkan mekanisme closed resolution, sebelum nantinya dikembangkan menuju wewenang open resolution yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2030.
Lalu, kapan program ini mulai aktif melindungi masyarakat? Ferdinan menjelaskan bahwa target aktivasi disusun ke dalam tiga skenario logis:
-
Skenario Optimistis: Siap diaktifkan pada April 2027.
-
Skenario Moderat: Berjalan pada Juli 2027.
-
Rencana Dasar (Base Plan): Resmi meluncur pada Januari 2028.
“Dengan seluruh persiapan yang terus diperkuat, LPS optimistis Program Penjaminan Polis akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Ferdinan penuh optimisme. (*/InfoPublik)















