Nisita.info, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS, Jumat (5/6/2026).
Regulasi baru ini mendesak untuk diterbitkan guna memperbarui Perda HIV tahun 2009 yang dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan undang-undang kesehatan serta regulasi kementerian terbaru.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, membeberkan fakta mengejutkan mengenai postur anggaran pemenuhan 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Samarinda.
Menurutnya, meski nominal anggaran terlihat besar—berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp800 miliar setelah rasionalisasi—pemanfaatannya di lapangan belum optimal untuk penanganan penyakit.
”Ternyata sebagian besar, bahkan lebih dari separuhnya, itu habis hanya untuk membayar gaji pegawai. Artinya, persentase anggaran murni untuk program kesehatan riil di masyarakat berpenduduk 868 ribu jiwa lebih ini sebenarnya masih sangat kurang,” ungkap Sri Puji di awal sesi kunjungan lapangan.
Melihat keterbatasan fiskal tersebut, Sri Puji menegaskan perlunya keterlibatan aktif dan peran serta dari pihak swasta, tokoh agama, serta elemen masyarakat guna menopang program penanggulangan penyakit menular ini.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke berbagai Puskesmas dan diskusi bersama lembaga swadaya masyarakat (NGO), Pansus IV menemukan akar masalah penanganan TBC dan HIV di Samarinda bukan terletak pada ketersediaan obat atau struktur program, melainkan pada aspek sosiologis masyarakat.
”Program dan pengobatan dari kementerian itu sebenarnya sudah bagus dari dulu. Tapi tantangan terbesarnya adalah mengedukasi masyarakat. Banyak warga yang tidak acuh (aware) terhadap kesehatan diri mereka sendiri,” kata Sri Puji.
Ia menceritakan pengalaman saat melakukan sosialisasi, di mana pesertanya adalah kelompok homogen berpendidikan tinggi (S1) seperti guru-guru PAUD. “Mereka tahu apa itu TBC dan HIV secara teori, tapi tidak paham cara pencegahannya. Bahkan saat ditanya apakah siap jika ada anggota keluarga yang terdiagnosa TBC atau HIV, mayoritas menyatakan tidak siap,” tambahnya.
Oleh karena itu, Raperda ini nantinya akan menitikberatkan pada pencegahan yang berfokus mengubah budaya hidup masyarakat Samarinda.
Selain menyoroti anggaran dan edukasi, Pansus IV juga memberikan catatan terkait kesiapan fasilitas infrastruktur medis di rumah sakit, terutama mengenai ruang isolasi khusus bagi pasien TBC kategori Multi-Drug Resistant (TB-MDR) atau TB-RO.
Sri Puji mempertanyakan apakah ruang isolasi yang ada saat ini sudah memenuhi standar baku medis, seperti kepemilikan ruang antara (anteroom) dan luas ruangan minimal 3×3 meter.
Pansus IV berharap hasil evaluasi ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan ruang isolasi yang representatif, atau bahkan rumah singgah dan rumah sakit khusus.
Menutup pemaparannya, Sri Puji melemparkan kritik sosial berdasarkan data yang diterima dari Dinas Sosial. Ia mencontohkan nasib tragis para penderita HIV dengan komplikasi berat yang kerap berakhir terlantar di rumah singgah seadanya tanpa perawatan medis dan penanganan tenaga dokter yang intensif.
”Melalui regulasi (Raperda) yang sedang kami godok ini, kami ingin memastikan bahwa ketika aturan ini terbit, pemerintah kota benar-benar hadir secara implementatif dan peduli, begitu pula dengan masyarakatnya,” pungkas Sri Puji.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)















