Tahukah Kamu

Menurut Undang-Undang, Ini Hak Istimewa yang Wajib Didapatkan Setiap Pemuda!

Tahukah kamu, secara hukum di Indonesia, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak-hak strategis setiap warga negara yang berusia 16 sampai 30 tahun?

Berdasarkan Pasal 20 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, setiap pemuda memiliki hak konstitusional yang dilindungi hukum.

Tahukah kamu apa saja hak-hak tersebut?

  1. Perlindungan dari Pengaruh Destruktif. Ini termasuk perlindungan dari bahaya narkoba, pornografi, hingga dekadensi moral.
  2. Akses Prasarana Tanpa Diskriminasi. Pemuda berhak menggunakan sarana kepemudaan milik publik tanpa dibeda-bedakan.
  3. Advokasi. Mendapatkan pembelaan atau pendampingan hukum.
  4. Akses Pengembangan Diri. Ini hak untuk meningkatkan kapasitas, pendidikan, dan keterampilan.
  5. Akses Pengambilan Keputusan. Kesempatan untuk terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program strategis kepemudaan.

Bagi sobat yang sedang merintis usaha di Samarinda, Pasal 51 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda. Jadi, program bantuan modal bagi pengusaha muda itu bukan sekadar kebaikan hati pemerintah, melainkan perintah undang-undang!

Nah, hari ini DPRD Kota Samarinda sedang membahas Raperda Kepemudaan untuk mempertegas hak-hak di atas bagi pemuda lokal. Kira-kira, sudahkah kamu merasakan hak-hak tersebut di kotamu?(*/)

Related Posts

1 of 5