Nisita.info, Samarinda — Suasana hangat menyelimuti Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Selasa pagi (14/7). Agenda penting bertajuk audiensi Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendudukkan tiga pilar utama dalam satu meja: legislator, otoritas keagamaan (Kementerian Agama Kota Samarinda), dan otoritas pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda). Fokusnya tunggal dan mendesak: membedah regulasi serta merancang implementasi konkret sosialisasi dan peluncuran program Pesantren Ramah Anak.
Langkah kolaboratif ini merupakan respon cepat atas dinamika yang berkembang di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama demi melahirkan ekosistem belajar yang aman, nyaman, sekaligus religius bagi para santri di Kota Tepian.
Menyambung Regulasi, Menghapus Sekat Birokrasi
Selama ini, terdapat sekat birokrasi yang seolah membatasi ruang gerak pembinaan institusi pendidikan keagamaan. Pesantren secara struktural berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), sementara urusan perlindungan anak, pendidikan dasar, dan pembinaan kewilayahan melekat erat pada instansi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial.
“Kami menerima audiensi dari Kemenag Kota Samarinda, dan sengaja melibatkan rekan-rekan dari Dinas Pendidikan. Mengapa? Karena kita ingin menyamakan persepsi. Selama ini ada kesan dikotomi kewenangan, padahal anak-anak yang belajar di pesantren adalah anak-anak kita juga, warga Samarinda yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan yang sama,” ujar Novan Syahronny Pasie usai memimpin jalannya audiensi tersebut.
Pertemuan ini menjadi jembatan penting untuk mengintegrasikan regulasi Kementerian Agama dengan peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan kota layak anak. Melalui integrasi ini, sosialisasi program Pesantren Ramah Anak tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi sebuah gerakan masif yang terstruktur dan didukung penuh oleh kebijakan daerah.
“Kita ingin pesantren menjadi tempat yang paling dirindukan oleh anak, bukan tempat yang ditakuti karena sanksi-sanksi fisik. Pesantren Ramah Anak adalah wujud hadirnya negara untuk melindungi masa depan generasi bangsa.” — Mohammad Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.
Mereformasi Sanksi Menjadi Edukasi
Inti dari konsep Pesantren Ramah Anak adalah penataan kembali metode disiplin dan pola asuh di lingkungan asrama. Menurut Novan, budaya sanksi fisik atau tekanan psikologis yang kerap diwariskan secara turun-temurun harus sepenuhnya digantikan dengan pendekatan edukatif yang humanis.
Kemenag Kota Samarinda saat ini telah menyusun rancangan panduan teknis yang akan diuji coba di beberapa pondok pesantren yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (pilot project). Panduan ini mengatur mekanisme pencegahan kekerasan, penanganan dini jika terjadi konflik antarsantri, serta pembinaan kompetensi para ustaz dan pengasuh asrama agar memiliki sensitivitas dan pemahaman mendalam tentang hak-hak anak.
“Pesantren ramah anak bukan berarti memanjakan santri atau menghilangkan kedisiplinan yang menjadi ciri khas dunia pesantren. Justru, disiplin ditegakkan dengan rasa kasih sayang, metode yang logis, dan dialogis. Ini menuntut kesiapan mental dan peningkatan kapasitas dari para pengelola pondok itu sendiri,” tambah politisi Golkar tersebut. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















