Olah Pikir

Perda Karhutla Kaltim di Tengah Instruksi Tegas Presiden

Oleh: Roni Asprianata, S.I.Kom *)

INSTRUKSI Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, memberikan arah baru yang sangat eksplisit: ubah paradigma.

Penanganan tidak lagi menunggu kepulan asap membumbung tinggi, melainkan mengejar titik panas (hotspot) sejak awal terdeteksi. Lebih dari sekadar intervensi teknis seperti penyiapan sumur bor, Kepala Negara mematok garis tegas terkait sanksi—mencabut izin operasional korporasi yang terbukti memicu atau memerintahkan pembakaran lahan.

Pernyataan keras di tingkat pusat ini menjadi cermin krusial bagi daerah, khususnya Kalimantan Timur. Secara regulasi, Bumi Etam sebenarnya tidak berdiri di ruang hampa. Pemprov Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Perda ini merombak fondasi lama dengan menempatkan Gubernur sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) dan BPBD sebagai koordinator utama penanggulangan di daerah.

Walaupun, pertanyaan mendasarnya: sejauh mana regulasi daerah ini mampu mengunci celah pelanggaran di lapangan?

Secara normatif, Perda 9/2024 sudah menyelaraskan semangat pencegahan dan ketegangan sanksi. Pasal 7 dan Pasal 25 secara tegas membebankan tanggung jawab mutlak kepada pelaku usaha dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menyediakan sarana pencegahan serta melakukan pemadaman di area kerjanya. Jika abai, sanksi administratif berjenjang menanti, mulai dari teguran hingga pencabutan izin (Pasal 37)—sejajar dengan gertakan Presiden.

Meski demikian, terdapat titik rawan yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Perda Kaltim No. 9/2024 Pasal 13 ayat (1) melarang setiap orang membakar hutan dan lahan, namun memberikan pengecualian pada ayat (2) huruf d bagi masyarakat adat atau lokal yang menjalankan kearifan lokal.

Pengecualian ini sangat berdasar untuk melindungi hak-hak masyarakat tradisional. Namun, dalam praktik sosiologis penanganan karhutla, ruang kearifan lokal kerap menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum korporasi (free rider) untuk “meminjam tangan” warga dalam pembersihan lahan murah (land clearing).

Di sinilah peran krusial Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan khusus dalam Pasal 38 untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga koordinasi penyidikan bersama Kepolisian. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada eksekutor lapangan berkaos oblong, tetapi harus mampu menjangkau penikmat keuntungan di balik meja direksi.

Perda No. 9 Tahun 2024 adalah alat kerja yang sangat memadai di atas kertas. Meski efektivitasnya amat bergantung pada percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis operasional (Pasal 42) serta keberanian aparat penegak hukum di Kaltim. Jangan sampai ketika titik panas berisiko berubah menjadi lautan api, regulasi kita justru membeku karena gagap dalam eksekusi.

*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Satpol PP Prov. Kalimantan Timur

Related Posts

1 of 5