Nusantara Raya

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin dan Ikrar Pelajar

Nisita.info – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi secara konsisten.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto guna menggiatkan kembali nilai-nilai nasionalisme dan kedisiplinan di kalangan pelajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera adalah instrumen strategis dalam pembentukan karakter.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Hadirnya “Ikrar Pelajar Indonesia”

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan tepat setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Ikrar tersebut memuat poin-poin fundamental bagi generasi muda, di antaranya:

  • Komitmen belajar dengan baik.

  • Penghormatan kepada orang tua dan guru.

  • Menjaga kerukunan antar-teman.

  • Mencintai tanah air serta menghargai keberagaman.

Budaya Rukun Melalui Lagu Nasional

Selain ikrar, Kemendikdasmen juga memperkenalkan lagu wajib baru bertajuk “Rukun Sama Teman” yang dinyanyikan setelah lagu wajib nasional. Lagu ini bertujuan untuk memperkuat pesan toleransi dan budaya hidup rukun guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dari praktik perundungan (bullying).

Pemerintah daerah dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota diimbau untuk memastikan ketentuan ini berjalan secara berkelanjutan.

Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai religius dan semangat persatuan dalam perilaku sehari-hari peserta didik, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Melalui kebijakan ini, upacara bendera diharapkan kembali menjadi budaya sekolah yang tertib, bermakna, dan menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak dini.(*/)

Penulis: Irfan

Editor: Denty A., Seno H.

Dokumentasi: BKHM

Sumber: Kemendikdasmen

Related Posts

1 of 9