Oleh: Rony Asprianata*)
KALIMANTAN Timur (Kaltim) sebenarnya sudah memiliki “senjata raksasa” untuk memenangi pertarungan ekonomi kerakyatan. Sejak Juli 2025, Bumi Etam telah meluncurkan 1.037 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mencakup 100 persen wilayah desa dan kelurahan.
Namun, pertanyaannya kini: sejauh mana ribuan koperasi ini mampu menjadi tuan rumah di sektor pariwisata, terutama di tengah masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)?
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenpar dan Kemenkop di Jakarta (14/1/2026) mengenai percepatan koperasi di desa wisata harus segera direspons oleh Pemprov Kaltim. Kita tidak butuh sekadar seremoni baru, melainkan optimalisasi dari instrumen yang sudah ada.
Secara regulasi, Kaltim tidak punya alasan untuk lambat. Kita sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) yang berlaku hingga 2037.
Perda ini, ditambah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, adalah mandat konstitusional bagi daerah untuk memperkuat kelembagaan wisata berbasis masyarakat.
Bahkan, kehadiran Pergub Nomor 38 Tahun 2025 seharusnya menjadi mesin penggerak untuk menstandarisasi dan memberdayakan masyarakat melalui kerja sama BUMDes dan Koperasi.
Kini, bola panas ada di tangan Pemprov untuk menyinkronkan 1.037 Kopdes Merah Putih tersebut agar tidak hanya fokus pada inflasi dan bansos, tetapi masuk ke bisnis inti pariwisata.
Mengapa Kaltim Harus Menjadi yang Terdepan?
-
Integrasi IKN dan Desa Penyangga: Desa-desa di sekitar IKN akan menghadapi serbuan wisatawan dan pendatang. Tanpa koperasi yang kuat, potensi ekonomi ini akan dicaplok oleh modal besar dari luar. Kopdes Merah Putih harus menjadi badan usaha yang mengelola homestay, transportasi, dan kuliner lokal.
-
Kedaulatan Budaya: Desa Budaya adalah etalase Kaltim. Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan, Kopdes Merah Putih di sana bisa menjadi pengelola hak intelektual dan produk kreatif, memastikan keuntungan kembali ke warga Dayak setempat, bukan sekadar menjadi tontonan.
-
Kekuatan Masif 1.037 Unit: Dengan cakupan 100 persen, Kaltim memiliki jaringan distribusi yang tidak dimiliki provinsi lain. Jika ribuan koperasi ini terintegrasi dalam sistem digitalisasi pembelajaran dan pariwisata, Kaltim akan menjadi benchmark nasional bagi ekonomi sirkular.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi dapat melakukan “Aksi Cepat Tanggap”:
-
Segera sinkronkan program pembinaan desa wisata dalam Pergub 38/2025 dengan mandat Koperasi Merah Putih.
-
Jadikan Kaltim sebagai pilot project nasional bagi PKS Kemenpar-Kemenkop dengan menyodorkan daftar 1.037 koperasi yang sudah siap secara kelembagaan.
-
Fasilitasi modal dan teknologi agar koperasi desa mampu mengelola destinasi secara profesional, bukan sekadar pengurus yang “ada tapi tiada”.
Jangan sampai 1.037 Koperasi Merah Putih yang sudah diluncurkan dengan gagah berani di Juli 2025 hanya berakhir menjadi papan nama. Momentum IKN dan dukungan regulasi pusat adalah peluang emas.
Warga Kaltim tidak boleh lagi hanya menjadi penonton yang bersorak saat bus wisata lewat; mereka harus menjadi pemilik dari setiap tiket dan produk yang terjual di tanah mereka sendiri.

*) Penulis adalah Jafung Satpol PP Mahir pada Satpol PP Pemprov Kaltim















