DPRD Kota Samarinda

Optimalkan Ruang Jalan, Komisi I DPRD Samarinda Bidik Peningkatan PAD

Nisita.info, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus bergerak dinamis dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan regulasi. Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (11/5/2026), Komisi I DPRD Samarinda memfokuskan pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan serta penataan aset lahan pemerintah.

Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang publik tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi finansial bagi pembangunan Kota Tepian.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Saputera menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terhadap aturan pemanfaatan ruang milik jalan. Menurutnya, banyak area publik yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun belum tergarap maksimal secara regulasi perizinan.

“Pembahasan ini masih dalam tahap melengkapi ketentuan yang dianggap perlu disempurnakan. Kita melihat ada potensi besar untuk melahirkan Perda yang lebih spesifik ke depannya,” ujar Samri usai memimpin rapat.

Masih ada beberapa Raperda yang akan dibahas pada bulan Mei 2026 sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Samri Saputera. Foto: Nisita

Samri mencontohkan, penggunaan ruang jalan untuk aktivitas komersial seperti pembangunan tiang reklame wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat. “Ketika ruang tersebut dimanfaatkan di luar fungsi utamanya, maka harus ada izin resmi dari pemerintah daerah. Dari sinilah muncul potensi PAD karena ada kewajiban pajak daerah yang harus dibayarkan oleh penyelenggara,” jelasnya.

Selain fokus pada PAD, Komisi I juga menaruh perhatian besar pada pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini dibuktikan dengan pembahasan klarifikasi batas lahan antara Pemkot Samarinda dengan PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di wilayah Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Ketegasan batas lahan ini sangat krusial guna menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan aset daerah terdata dengan akurat. Dalam kesempatan yang sama, rapat juga membahas hasil pengukuran lahan PT BBE yang rencananya akan dihibahkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Loa Bakung.

Agenda Maraton di Bulan Mei

H. Samri Saputera menambahkan bahwa bulan Mei 2026 akan menjadi agenda yang cukup padat bagi badan legislatif. Masih terdapat beberapa Raperda lain yang masuk dalam daftar tunggu untuk segera dibahas dan disinkronisasikan dengan Pemerintah Kota.

“Untuk sementara fokus kita pada dua agenda besar ini. Namun, masih ada beberapa Raperda lagi yang akan kita bahas dalam jadwal agenda DPRD Samarinda selama sisa bulan Mei ini,” pungkas politisi senior tersebut.

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan ini, DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus menghadirkan payung hukum yang progresif demi kemandirian fiskal daerah dan perlindungan aset publik bagi kepentingan seluruh warga Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda)

Fokus Pembahasan Komisi I DPRD Samarinda:

  • Optimalisasi PAD: Perizinan dan pajak reklame di ruang milik jalan.

  • Legalitas Aset: Klarifikasi batas lahan Pemkot dengan PT BBE di Loa Buah.

  • Fasilitas Sosial: Tindak lanjut hibah lahan untuk TPU di Loa Bakung.

Related Posts

1 of 3