Nusantara Raya

Pemerintah Sikat Mafia Pangan dan Pangkas Harga Pupuk 20%

Nisita.info, Jakarta — Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga tekanan ekonomi dunia, Pemerintah Republik Indonesia terus mempertegas posisinya dalam membentengi nasib petani domestik.

Melalui kombinasi kebijakan taktis mulai dari pembersihan mafia pangan secara agresif, digitalisasi distribusi, hingga penurunan harga pupuk subsidi, negara hadir guna memastikan sektor pertanian tetap kokoh menjadi penyangga ekonomi nasional.

Langkah berani ini dinilai para pakar sebagai terobosan menyeluruh yang tidak hanya menyentuh aspek bantuan material, melainkan melakukan perombakan besar-besaran pada tata kelola dari hulu hingga ke hilir.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Salengke, menilai langkah tegas pemerintah membongkar jaringan mafia pangan merupakan pilar krusial bagi perlindungan petani dan konsumen. Praktik ilegal yang jamak terjadi selama ini terbukti menciptakan distorsi pasar yang sangat merusak.

“Petani kerap dirugikan dari sisi biaya produksi dan harga jual yang ditekan, sementara masyarakat di tingkat hilir menerima dampaknya dalam bentuk harga pangan yang tidak wajar. Oleh karena itu, langkah pembenahan dan penegakan hukum ini wajib didukung bersama,” ujar Prof. Salengke.

Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, petani selaku produsen garda terdepan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Negara wajib menjamin kepastian harga, stabilitas sarana produksi, serta akses pasar yang sehat.

Keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia pangan bukan sekadar gertakan di atas kertas. Berdasarkan data resmi Satgas Pangan Polri sepanjang periode 2024–2025, aparat penegak hukum tercatat telah menangani 94 kasus besar di sektor pangan dan menetapkan 77 orang sebagai tersangka. Penindakan hukum ini menyasar berbagai komoditas strategis mulai dari praktik beras oplosan, penyelewengan minyak goreng, distribusi pupuk bermasalah, hingga penertiban oknum internal yang ikut bermain.

Bukan hanya sanksi pidana, reformasi birokrasi dan distribusi dilakukan secara radikal. Pemerintah telah mencabut izin operasional terhadap 2.231 distributor dan pengecer pupuk nakal yang terbukti bermasalah di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan dengan tegas bahwa kementeriannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pemburu rente yang merugikan hajat hidup petani.

“Kami ingin memastikan petani terlindungi. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak dengan merugikan petani, memainkan rantai distribusi, atau mengganggu akses terhadap kebutuhan produksi. Negara harus hadir menjaga petani agar mereka bisa terus berproduksi dengan tenang,” — Mentan Andi Amran Sulaiman.

Guna meringankan beban modal kerja para petani, pemerintah menelurkan kebijakan progresif dengan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Selain harganya yang dipangkas, stok pupuk nasional dipastikan berada dalam kondisi aman mandali. Dari total alokasi subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, saat ini masih tersedia sekitar 5,8 juta ton yang siap diserap petani menjelang musim tanam.

Guna mencegah pupuk subsidi jatuh ke tangan yang salah, tata kelola penyaluran kini diperketat melalui digitalisasi total menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem ini mempersempit ruang gerak spekulan karena distribusi berbasis nama dan alamat (by name by address) petani yang berhak.

Di samping itu, penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas gabah juga terus dikawal ketat demi menjamin harga jual di tingkat petani tidak anjlok saat panen raya tiba.

Prof. Salengke menyimpulkan, bauran kebijakan yang dipimpin oleh Mentan Amran mencerminkan lompatan cara berpikir pemerintah dalam memuliakan petani. “Tujuan akhirnya bukan sekadar penegakan hukum atau penangkapan semata, melainkan membangun ekosistem di mana petani terlindungi, mampu berproduksi secara optimal, dan tetap kuat menghadapi berbagai tantangan zaman,” pungkasnya. (Kementan/*)

Indikator Reformasi Tata Kelola Pangan Nasional:

  • Aspek Hukum: 94 Kasus sektor pangan ditindak, 77 tersangka ditetapkan (Data Satgas Pangan).

  • Sanksi Administrasi: Pencabutan izin 2.231 distributor dan pengecer pupuk bermasalah.

  • Stimulus Fiskal: Pemotongan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%.

  • Sediaan Stok: 5,8 juta ton pupuk subsidi ready dari alokasi 9,55 juta ton nasional.

  • Sistem Kontrol: Implementasi sistem digital e-RDKK untuk memotong rantai spekulan pupuk.

Related Posts

1 of 10