Ekonomi Kreatif

Bank Indonesia Kaltim Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal

Nisita.info — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPwBl Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional pada Kamis hingga Sabtu, 14-16 Maret 2024 bertempat di Hotel Fugo Kota Samarinda.

Pelatihan dan sertifikasi diikuti 16 juru sembelih dari enam Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelatihan ini dalam rangka memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kaltim khususnya dari sisi hulu, serta mendukung pengembangan ekonomi halal.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Budi Widihartanto. Dalam sambutannya dijelaskan besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah terutama pasar produk halal di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

“Penguatan halal value chain diperlukan baik dari Sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor,” ujarnya pada Kamis (14/3/2024).

Lebih Ianjut, pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas Iainnya yang halal dan tayib untuk dikonsumsi.

Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to KalaFest dan Fesyar KTI 2024. Saat pembukaan turut dihadiri oleh Ketua MUI Prov. Kalimantan Timur (Kaltim), Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan tim narasumber dari LSP PPHI.

Sementara itu, Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, H. Murdi S.E, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.

“Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari,” jelas Murdi.

Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Juleha Berstandar Nasional berlangsung selama  tiga hari yang berkolaborasi dengan LSP PPHI dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.

Pelatihan memuat seluruh aspek tentang proses penyembelihan hewan unggas secara Islam dan penguatan pemahaman tentang prinsip kesejahteraan hewan serta praktik penyembelihan dengan prinsip halal.

Selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHA yang nantinya diperlukan sebagai prasyarat RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal.

Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.(*/yul)

Related Posts

1 of 2

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *