Nisita.info, Samarinda — Nilai Tukar Petani (NTP) Februari 2024 sebesar 133,80 atau naik 1,61 persen dibandingkan dengan NTP pada Januari 2024.
“Petani mengalami surplus/kenaikan daya beli karena harga yang mereka terima mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar (2018=100),”tutur Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana belum lama ini.
Yusniar mengatakan kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian sebesar 1,72 persen, sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk biaya produksi dan penambahan barang modal hanya naik sebesar 0,11 persen. Sementara, jika dibandingkan dengan NTP pada bulan yang sama tahun lalu, NTP Februari 2024 secara umum mengalami kenaikan 1,46 persen.
Peningkatan NTP terjadi di empat subsektor yaitu subsektor tanaman pangan 1,24 persen, subsektor hortikultura 1,55 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,38 persen, dan subsektor perikanan 1,57 persen. Sebaliknya, satu subsektor mengalami penurunan yaitu subsektor peternakan -1,36 persen.
Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Februari 2024 sebesar 136,65 atau naik 1,59 persen dibandingkan dengan NTUP pada Januari 2024 yang tercatat sebesar 134,52. Kenaikan NTUP terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,72 persen, sementara indeks BPPBM hanya naik sebesar 0,13 persen.
Dari lima Provinsi di Pulau Kalimantan, seluruh provinsi mengalami kenaikan NTP. Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,61 persen, kemudian diikuti Kalimantan Barat yang naik sebesar 1,32 persen, Kalimantan Tengah naik sebesar 1,28 persen, Kalimantan Selatan naik sebesar 1,21 persen, dan terakhir Provinsi Kalimantan Utara yang naik sebesar 0,84 persen. Sementara, NTP secara nasional mengalami kenaikan sebesar 2,28 persen.
Pada Februari 2024, dari 38 provinsi yang dihitung NTP-nya, terdapat 28 provinsi yang mengalami kenaikan NTP dan 10 provinsi mengalami penurunan. Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Barat dengan persentase sebesar 4,34 persen, sebaliknya penurunan terdalam terjadi di Provinsi Maluku sebesar 1,73 persen.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) merupakan nilai barang yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani. Indeks ini dapat menggambarkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta juga menunjukkan perubahan harga barang dan jasa oleh petani yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.(Prb/ty)