DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Bersiap Menghadapi Mei yang Krusial

Nisita.info, Samarinda – Bulan Mei 2026 bukan sekadar lembaran kalender bagi Kota Samarinda. Dari selasar Gedung DPRD di Jalan Basuki Rahmat, sinyal-sinyal kebijakan besar mulai terpancar usai Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar Rabu (29/4).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memberikan “peta jalan” mengenai apa yang akan dihadapi warga kota dalam waktu dekat. Dari urusan perut buruh hingga legitimasi hukum pembangunan.

Dua agenda besar telah menanti pada 13 Mei mendatang. Pertama, penyampaian laporan hasil kerja Pansus LKPJ. Ini adalah momen kebenaran di mana kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) setahun terakhir akan diperdengarkan.

Selain itu, yang tak kalah menarik adalah adanya agenda darurat mengenai Raperda “susulan” yang belum terakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Abdul Rohim mengungkapkan bahwa kesepakatan antara legislatif dan eksekutif akan dikunci pada tanggal tersebut.

“Karena ada usulan dari pihak pemerintah kota kemarin beberapa usulan raperda yang belum masuk Propemperda. Itu nanti tanggal 13 (Mei) akan disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis. Secara legalitas, istilah ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Propemperda disusun untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas tertentu, di mana untuk tingkat daerah seperti Kota Samarinda, daftar tersebut harus disepakati bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda di lingkungan DPRD dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota.

Ketika muncul kondisi di mana terdapat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang belum masuk dalam daftar tersebut namun ingin segera dibahas, hal itu berarti Pemerintah Kota sedang mengajukan usulan tambahan atau bersifat darurat di luar perencanaan awal.

Langkah ini biasanya menuntut argumen atau landasan yang sangat kuat agar pihak legislatif bersedia memberikan persetujuan untuk membahasnya di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Entitas Pembangunan

Di tengah sorotan pada angka-angka PAD, DPRD juga melempar peringatan keras mengenai kondisi sosiopolitik kota. Isu buruh menjadi sangat sensitif mengingat bayang-bayang PHK mulai menghantui wilayah Kalimantan Timur.

Politisi PKS ini mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak memandang buruh hanya sebagai status administratif. “Kita melihat buruh itu bukan hanya pada statusnya sebagai buruh. Tetapi melihatnya sebagai entitas yang memberikan pengaruh karena jumlah pekerja yang berstatus buruh sangat banyak. Sehingga harus diakui mereka juga memiliki peran dalam pembangunan kota kita,” tegasnya.

Perhatian Pemkot dituntut lebih dari sekadar urusan upah minimum. Kesejahteraan buruh harus mencakup ekosistem yang lebih luas, termasuk akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga mereka agar dapat “lebih eksis dan lebih survive lagi.”

Poin paling krusial dari suara dewan kali ini adalah mengenai perlindungan regulasi. Samarinda saat ini berada dalam posisi tertekan secara ekonomi, dan dampak PHK dari daerah sekitar di Kaltim diprediksi akan merembet ke “Kota Tepian”.

DPRD mendesak Pemkot untuk menyiapkan “sabuk pengaman” sebelum gejolak benar-benar terjadi. “Pemerintah harus menyiapkan regulasi, harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi agar kalau terjadi pemutusan hubungan kerja maka dampaknya tidak akan negatif buat ekonomi masyarakat kita,” tambah Rohim.(Tr/ADV)

Related Posts

No Content Available