Warta Utama

Lindungi Generasi Muda, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Nisita.info — Langkah konkret perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengumumkan bahwa platform TikTok telah resmi menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Tindakan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara transparan melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan langkah nyata kepada publik melalui Kemkomdigi.

Berdasarkan data yang disampaikan, proses pembersihan akun ini mengalami peningkatan drastis dalam beberapa pekan terakhir.

  • Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat baru menonaktifkan 780 ribu akun anak.

  • Per 28 April 2026, angka tersebut melonjak hingga mencapai 1,7 juta akun yang telah dinonaktifkan sejak kebijakan diberlakukan pada 28 Maret lalu.

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengapresiasi komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. Foto: IST

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers usai bertemu jajaran pimpinan TikTok Global dan Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Penerapan PP Tunas mendorong platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia. Meski demikian, Menkomdigi mengakui adanya potensi kendala teknis, seperti akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan.

Pihak TikTok telah berkomitmen untuk memberikan penanganan cepat bagi pengguna dewasa yang terdampak. Pengguna yang akunnya mengalami gangguan dapat segera melapor untuk proses normalisasi status akun dengan lebih cepat.

Selain fokus pada perlindungan anak, pertemuan tersebut juga membahas penguatan penanganan kejahatan digital lainnya, termasuk pemberantasan judi online di dalam platform. TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk membantu pemerintah menjaga ruang digital tetap sehat.

Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Beliau mengimbau agar platform lain segera melaporkan langkah konkret mereka dalam mematuhi PP Tunas guna menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak Indonesia. (komdigiri/pt)

Related Posts

1 of 21