Nisita.info, Jakarta – Pemerintah menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/ IP Valuator) generasi pertama di Indonesia pada Rabu (18/2/2026) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.
Langkah ini menjadi fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk sektor ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ujarnya.
Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026.
Teuku Riefky Harsya menekankan bahwa transformasi ekonomi berbasis ide dan inovasi menuntut aset intelektual diakui sebagai jaminan ekonomi yang profesional, kredibel, dan independen.
Langkah ini didukung oleh kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Skema KUR berbasis kekayaan intelektual menawarkan suku bunga kompetitif 3–6 persen per tahun dan ditargetkan mendorong penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.
Teuku Riefky Harsya menambahkan, infrastruktur penilaian yang kuat memungkinkan aset intelektual diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pelantikan 64 IP Valuator ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Bagi para profesional yang berminat menjadi Penilai Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran melalui platform Ekrafhub (https://hub.ekraf.go.id/agenda-kreatif/detail/pendaftaran-penilai-kekayaan-intelektual) dengan syarat kompetensi, izin resmi, dan proses verifikasi dokumen secara elektronik.(BKHM-ekraf/*)















