Nisita.info – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi resmi terkait tata kelola dana zakat nasional. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana amanah umat tersebut tetap dikelola sesuai dengan koridor Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Thobib memastikan bahwa penyaluran zakat yang dihimpun oleh lembaga resmi tetap difokuskan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang terlilit utang), fisabilillah (perjuangan di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Selain berdasar pada dalil agama, tata kelola ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 dan 26 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan memperhatikan skala prioritas, keadilan, dan pemerataan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi, Thobib mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut diawasi secara ketat dan diaudit secara berkala oleh auditor independen. Hal ini dilakukan agar setiap rupiah yang disalurkan oleh muzakki (pemberi zakat) benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan sesuai dengan aturan agama. (Kemenag.go.id)















