Nusantara Raya

Patuhi PP TUNAS, Platform X Resmi Tetapkan Batas Usia Minimal 16 Tahun di Indonesia

Nisita.info, Jakarta – Platform media sosial X (dahulu Twitter) secara resmi menyesuaikan kebijakan batas usia minimum penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik perubahan ini sebagai langkah nyata platform global dalam menghormati kedaulatan digital dan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa X telah mengirimkan surat resmi per tanggal 17 Maret 2026 yang menyatakan komitmen penuh terhadap implementasi PP TUNAS. Regulasi ini mengategorikan jejaring sosial sebagai layanan berisiko tinggi yang memerlukan batasan usia lebih ketat.

“X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum mulai 27 Maret 2026 mendatang,” tegas Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, informasi mengenai penyesuaian aturan tersebut sudah dapat diakses masyarakat melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia pada platform X.

Peringatan untuk PSE Lain

Pemerintah memberikan apresiasi atas itikad baik X dan menjadikannya sebagai standar bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi menegaskan bahwa pemantauan periodik akan terus dilakukan untuk memastikan proses pembersihan akun di bawah umur berjalan sesuai rencana.

Lebih lanjut, Alexander meminta platform digital lain yang telah menerima surat teguran dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Kami menunggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia,” pungkasnya.(*/tr)

Related Posts

1 of 10