Kutai Kartanegara

Keriangan Menyiram Air Berbalut Tata Krama Adat Kutai

BAGI Sobat Wisata yang berencana melancong ke Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyaksikan pesta adat tahunan Erau Adat Kutai tentu menjadi pengalaman kultural yang tak boleh dilewatkan.

Salah satu puncak prosesi yang paling ditunggu-tunggu oleh para wisatawan lokal maupun mancanegara adalah puncak ritual Belimbur—sebuah tradisi saling menyiramkan air sebagai simbol pembersihan diri dan penyucian negeri dari pengaruh buruk.

Guna memastikan festival budaya ini berjalan khidmat, aman, dan penuh keriangan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Mohammad Arifin, secara resmi menetapkan tata krama pelaksanaan Belimbur Erau Adat Tepong Tawar “Raja Menjamu Rakyatnya” 2026. Ketetapan adat ini dituangkan melalui Sabda Pandita Ratu Nomor 161/SEK-KD/KKKIM/IX/2026.

Menikmati Sensasi Belimbur dengan Tertib dan Aman

Prosesi Belimbur dilaksanakan di sepanjang kawasan dari “Kepala Benua” hingga “Buntut Benua”, Kecamatan Tenggarong—mulai dari wilayah Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi pada rentang waktu pukul 11.00–14.00 WITA.

Bagi para pelancong dan masyarakat yang ingin berpartisipasi merayakan kemeriahan tradisi air ini, Kesultanan Kutai Kartanegara mengimbau untuk mematuhi aturan serta tata etika adat yang berlaku:

  • Peralatan dan Sumber Air: Peserta diwajibkan menggunakan penadah air atau gayung tradisional. Air yang digunakan diambil langsung dari aliran Sungai Mahakam atau air bersih yang disiapkan dalam drum-drum penampungan di sepanjang rute Belimbur.
  • Larangan Resmi: Wisatawan dan warga dilarang keras menggunakan air kotor/najis, melempar air menggunakan kantong plastik, menyemprotkan air dengan mesin pompa air bertekanan tinggi, serta melakukan tindakan pelecehan seksual.
  • Perhatian untuk Kelompok Rentan: Lansia, ibu hamil, serta anak balita diimbau untuk tidak berada di rute siraman demi menjaga keselamatan bersama.

Pengawasan ketat dilakukan oleh Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan bekerjasama dengan aparat hukum daerah. Pelanggaran terhadap tata krama ini dapat dikenai sanksi hukum adat maupun sanksi hukum positif.

Kehadiran aturan ini semakin mempertegas pesona Erau sebagai destinasi wisata budaya unggulan Nusantara yang tak hanya menyajikan kemeriahan festival, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kelestarian adat dan keharmonisan bermasyarakat.(*/)

(Sumber berita dan foto: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara)

Related Posts

1 of 31