Tahukah Kamu

Tahukah Kamu? Data “DTSEN” Kini Gantikan DTKS

Sobat Nisita, Bagi Anda orang tua murid yang saat ini sedang mendaftarkan anak melalui Jalur Afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda, ada informasi regulasi baru yang sangat penting untuk diketahui. Mau tau atau mau tau banget?

Mungkin banyak dari kita yang bingung mengapa syarat ekonomi pendaftaran jalur afirmasi saat ini dikunci berdasarkan kategori tingkat kesejahteraan yang disebut “Desil 1 sampai Desil 4”. Banyak pula yang mengeluhkan mengapa sistem digital ini terasa kaku ketika ada warga yang secara riil miskin di lapangan, namun ditolak oleh sistem aplikasi karena data desilnya dianggap mampu.

Ternyata, akar dari perubahan sistem ini bermuara pada aturan baru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.

1. Istilah DTKS Sudah Dihapus, Berganti Menjadi DTSEN

Tahukah kamu? Berdasarkan Pasal 28 Permensos Nomor 3 Tahun 2025, aturan lama tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, pemerintah pusat memberlakukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah basis data tunggal raksasa yang menggabungkan data registrasi sosial ekonomi, data kemiskinan lama, hingga data pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem yang sudah dipadankan dengan data kependudukan (NIK). Peringkat kesejahteraan keluarga (Desil 1 hingga Desil 4) langsung ditentukan oleh lembaga statistik negara berdasarkan variabel sosial ekonomi yang berlapis.

2. Mengapa Data Kemiskinan di Sistem Sering “Lambat” Berubah?

Banyak warga mengeluhkan kondisi di mana mereka mendadak jatuh miskin (miskin ekstrem) akibat dinamika ekonomi, namun data desilnya di aplikasi pendaftaran sekolah tidak kunjung berubah.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Permensos 3/2025, hal ini terjadi karena rantai pemutakhiran data DTSEN memang harus melewati proses birokrasi berjenjang yang memakan waktu. Usulan perubahan data harus dimulai dari tingkat RT/RW, dibahas dalam Musyawarah Kelurahan, diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG, baru kemudian disahkan kembali oleh pusat.

Rantai verifikasi inilah yang memicu adanya jeda waktu (time lag), sehingga data di aplikasi online tidak bisa berubah seketika mengikuti kondisi ekonomi riil warga hari ini.

3. Hak Diskresi Menggunakan SKTM Kelurahan

Kabar baiknya, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 sebenarnya tidak sekaku itu. Pasal 16 ayat (2) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan data tunggal yang kaku wajib dikecualikan jika menghadapi kondisi kedaruratan atau situasi mendesak yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat.

Semangat fleksibilitas dari Pasal 16 inilah yang diadopsi ke dalam aturan lokal melalui Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Halaman 11 Poin 6.

Jika anak Anda secara nyata berasal dari keluarga tidak mampu namun data desilnya bermasalah atau belum tercatat di sistem pusat, aturan legal memperbolehkan Anda mendaftar jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan sebagai dokumen pengganti desil.

Jika kuota pendaftaran jalur afirmasi telah ditutup dan anak Anda belum terjaring, aturan tetap menjamin hak mereka untuk mendaftar kembali melalui Jalur Domisili yang dibuka pada 22 s.d 26 Juni 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Satgas khusus untuk menyisir anak-anak kurang mampu yang “terlempar” dari sistem pasca-pengumuman akhir, untuk kemudian didistribusikan secara manual ke sekolah-sekolah negeri yang daya tampungnya belum terpenuhi.

Dengan mengetahui aturan Permensos 3/2025 dan Juknis SPMB ini, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak pendidikan anak-anaknya di loket pendaftaran sekolah.(Tr/*)

Related Posts

1 of 5