Warta Utama

Daya Beli Petani Kaltim Terkoreksi di Akhir 2025, Biaya Konsumsi Jadi Pemicu Utama

Nisita.info – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur melaporkan adanya sedikit penurunan pada Nilai Tukar Petani (NTP) di penghujung tahun 2025.

Data per Desember 2025 mencatat NTP Kaltim berada di angka 147,89, atau turun 0,30 persen dibandingkan capaian pada November 2025.

Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, mengungkapkan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari ketimpangan antara indeks harga yang diterima dengan yang dibayar oleh petani.

“Indeks Harga yang Diterima Petani hanya naik sebesar 0,13 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani meningkat lebih tinggi, yakni 0,43 persen,” jelas Yusniar dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Lebih dalam, Yusniar menyebutkan bahwa beban petani bertambah seiring meningkatnya biaya konsumsi rumah tangga serta biaya produksi dan penambahan barang modal.

Di sisi lain, harga hasil produksi pertanian di pasar cenderung tumbuh terbatas, sehingga tidak cukup kuat untuk mendongkrak daya beli petani secara bulanan.

Meski demikian, jika menilik performa jangka panjang, sektor pertanian Kaltim masih berada pada jalur positif. Secara tahunan (year-on-year), NTP Desember 2025 masih tumbuh 1,75 persen dibandingkan posisi Desember 2024.

Data BPS menunjukkan variasi performa di berbagai subsektor pertanian:

  • Subsektor yang Turun: Penurunan terdalam dialami oleh Tanaman Perkebunan Rakyat (turun 1,13%), disusul Perikanan (turun 0,34%) dan Tanaman Pangan (turun 0,03%).

  • Subsektor yang Tumbuh: Hortikultura mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 3,62%, diikuti oleh subsektor Peternakan yang naik 0,78%.

Senada dengan NTP, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kaltim pada Desember 2025 juga mengalami koreksi tipis sebesar 0,13 persen ke angka 153,93. Penurunan NTUP ini terutama dipicu oleh kontraksi di subsektor perkebunan rakyat dan perikanan.

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok petani dan menekan biaya logistik produksi agar kesejahteraan petani di Benua Etam tetap terjaga di awal tahun 2026.

Di tengah fluktuasi nilai tukar ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah menyiapkan “bantalan” melalui Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2025.

Melalui pengembangan kawasan terpadu (IAD) , masyarakat yang bergerak di subsektor perhutanan sosial, pertanian, hingga perikanan diarahkan untuk memiliki usaha yang lebih terintegrasi dan efisien guna meningkatkan nilai tambah produk mereka.(Prb/ty)

Related Posts

1 of 23