DPRD Kota Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Terus Kawal Pembangunan Gereja Toraja

Nisita.info – Negara menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Namun kebebasan beragama tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

DPRD Samarinda memastikan akan mengawal setiap proses perizinan pembangunan tempat ibadah umat Kristiani, dalam hal ini Gereja Toraja yang berlokasi di Sungai Keledang yang hingga kini izinnya belum diterbitkan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan seluruh persyaratan administratif dan teknis Pembangunan gereja tersebut sebenarnya telah dipenuhi.

“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, maka pemerintah wajib mengeluarkan izin,” tegasnya pada 22 April 2026.

Ia menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Ini bagian dari prinsip demokrasi dan toleransi. Setiap warga berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya,” ujarnya.

Ia menyayangkan jika memang izin Pembangunan gereja tersebut telah lengkap, maka pihaknya meminta Kementerian Agama RI dapat segera menerbitkan izin sehingga dapat direalisasikan pembangunannya.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) Pasal 13 ayat (1), pendirian rumah ibadat secara prinsip harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung , Pasal 14 ayat (2) regulasi ini secara eksplisit menetapkan sejumlah persyaratan khusus yang bersifat kumulatif.

Persyaratan tersebut meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, serta adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Tidak hanya itu, proses ini juga mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota sekaligus rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kota setempat.

Namun, regulasi tersebut memberikan solusi jalan keluar bagi pemenuhan hak beribadah masyarakat. Melalui Pasal 14 ayat (3), diatur bahwa jika daftar pengguna rumah ibadat telah mencapai 90 orang namun dukungan nyata dari warga sekitar belum mampu memenuhi batas minimal 60 orang, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat tersebut.

DPRD, lanjut Ronal, akan terus melakukan pengawasan dan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait agar segera menuntaskan proses perizinan tersebut.

“Tunggu apa lagi jika izin dan syaratnya sudah lengkap kita berharap segera diterbitkan prosesnya sehingga dapat segera direalisasikan pembangunannya,” harapnya.(yul/dprd-samarinda/adv)

 

Related Posts

1 of 4