Nisita.info — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan dalam rangka evaluasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, salah satunya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Kecamatan Sambutan dan Asam Sembuluh.
TPA sampah ini menjadi alternatif untuk mendukung dan memperingan kinerja TPA Bukit Pinang Kelurahan Air Putih yang telah lama beroperasi.
Anggota Pansus, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa secara umum tidak ditemukan pelanggaran dalam proyek pembangunan sanitary landfill zona 2. Namun, pihaknya mencatat adanya perubahan desain teknis yang belum terkomunikasikan dengan baik.
“Secara fisik pekerjaan sudah selesai, tapi ada perubahan spesifikasi, khususnya jumlah titik pipa gas metana dari rencana awal 25 titik menjadi hanya sembilan titik,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan kualitas pengelolaan sampah, baik gas metana maupun limbah cair (lindi). Ia menekankan perubahan desain harus tetap berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pansus berkomitmen akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi perubahan tersebut agar tetap sesuai dengan perencanaan awal.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak menurunkan kualitas pengelolaan. Tidak mungkin desain awal dibuat tanpa dasar kajian yang kuat,” tambahnya.
Sebagai informasi, TPA Bukit Pinang telah beroperasi sejak Tahun 2005. Setelah ditutup pada Tahun 2023, revitalisasi dilakukan. Tujuan dari revitalisasi ini tidak lain untuk merubah kawasan pembuangan akhir tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
Revitalisasi saat ini focus pada penanganan tekanan yang tidak memenuhi standar dari gas metana untuk pemanfaatan rumah tangga.
Dengan adanya TPA Kecamatan Sambutan ini diharapkan pengangkutan sampah di kota Samarinda akan lebih lancer dan dapat memperpendek jarak bagi warga yang berdiam di sekitar wilayah Timur kota Samarinda dan sekitarnya.(yul/dprd-samarinda/adv)















