Nisita.info, Samarinda – Tata kelola keuangan daerah yang akuntabel bukan sekadar tentang bagaimana membelanjakan anggaran, melainkan bagaimana menuntaskan kewajiban secara bertanggung jawab.
Berangkat dari komitmen tersebut, DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda terus mengawal penyelesaian kewajiban daerah, mulai dari utang berjalan hingga putusan hukum (inkrah) terkait ganti rugi lahan.
Langkah strategis ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui fungsi penganggaran dan pengawasan yang melekat, legislatif memastikan setiap rupiah APBD dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Berikut adalah 3 insight utama di balik kebijakan pro-rakyat yang diambil oleh Pemkot dan DPRD Samarinda:
1. Kepatuhan Hukum Total Berdasarkan Konstitusi
Penyelesaian kewajiban daerah, khususnya terkait putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atas ganti rugi lahan, merupakan bentuk kepatuhan total Samarinda terhadap hukum negara.
Dalam Pasal 211 UU Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban daerah yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenai hal ini, H. Iswandi menegaskan bahwa langkah yang diambil daerah memiliki pijakan konstitusional.
“Kita tidak bisa mengabaikan putusan hukum yang sudah inkrah maupun utang berjalan, karena undang-undang secara tegas mewajibkan daerah untuk mengalokasikannya. Ini adalah bentuk kepatuhan kita pada hukum negara sekaligus menjaga marwah tata kelola keuangan Samarinda yang bersih dan akuntabel,” ujar H. Iswandi, Selasa (30/6/2026).
2. Mengedepankan Asas Keadilan: Prioritas Skala Kecil Terlebih Dahulu
Salah satu strategi cerdas yang disepakati adalah memprioritaskan pembayaran kewajiban skala kecil, yakni nominal di bawah Rp100 juta dan Rp500 juta. Langkah ini diambil agar dampak ekonominya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal.
Secara filosofis, langkah ini sangat sejalan dengan Pasal 58 UU 23/2014, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.
H. Ananta Farhurrozi, Kepala BPKAD Samarinda menjelaskan bahwa kebijakan mendahulukan nominal kecil ini murni didasari oleh empati dan keberpihakan pada masyarakat bawah.
“Mengapa kita dahulukan yang di bawah 100 dan 500 juta? Karena di situ ada hak-hak kontraktor lokal, ada warga pemilik lahan skala kecil yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada dana ini. Pemerintah dan DPRD sepakat, kita ingin dampak penyelesaian ini langsung menyentuh dapur masyarakat yang paling membutuhkan,” ungkap H. Ananta.
3. Sinergi Kuat Fungsi Budgeting dan Pengawasan DPRD
Keberhasilan mengemas ruang fiskal daerah agar tetap sehat di tengah penyelesaian kewajiban masa lalu tidak lepas dari keharmonisan hubungan kerja di Kota Tepian. DPRD Samarinda memaksimalkan fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 101 UU 23/2014.
Melalui pembahasan yang matang di tingkat komisi dan badan anggaran, DPRD memastikan bahwa pemenuhan hak-hak pihak ketiga dan masyarakat tidak mengorbankan pos anggaran krusial lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan dasar. Sinergi inilah yang membuat postur APBD Samarinda tetap kokoh sekaligus humanis.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)















