Nisita.info — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1, Senin (11/5/2026), aspek legalitas dan keselarasan aturan dengan kebijakan pusat menjadi sorotan.
Langkah ini diambil guna memastikan regulasi lokal yang dihasilkan nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan di Kota Tepian.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengingatkan seluruh pihak terkait agar penyusunan Raperda Pengelolaan Limbah B3 ini wajib merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, sinkronisasi ini sangat krusial agar daerah tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, kewenangan Pemerintah Pusat meliputi penetapan kebijakan nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta persetujuan lingkungan untuk usaha berisiko tinggi.
Pusat juga bertanggung jawab atas inventarisasi, baku mutu, pengelolaan limbah B3/non-B3, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara nasional
“Acuan kita adalah PP 22 Tahun 2021. Kita tidak bisa mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Pada aturan tersebut sudah jelas batasan dan pembagiannya,” ujar Iswandi usai rapat tersebut.

Iswandi menjelaskan bahwa draft Raperda ini sebenarnya merupakan usulan yang telah ada sejak tahun 2022. Namun, mengingat dinamisnya perubahan regulasi di tingkat nasional, maka diperlukan pembahasan ulang yang lebih mendalam dan komprehensif agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
“Memang Raperda ini usulan lama pada tahun 2022, sehingga masih perlu dibahas ulang. Banyak hal-hal lain yang perlu dibuatkan aturan turunannya yang lebih urgent. Jadi, itu dulu (yang perlu diundangkan),” tambahnya.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan ini agar segera melahirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu melindungi ekosistem lingkungan hidup bagi masyarakat Samarinda di masa depan. (Adv/DPRD Samarinda/tr)















