DPRD Kota Samarinda

Raperda Reklame: Permudah Izin Usaha Tanpa Rusak Estetika Kota Samarinda

Kebutuhan terhadap penataan sengkarut reklame di kota Samarinda sebentar lagi terpenuhi. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Kota Samarinda telah dilakukan Pansus I DPRD Kota Samarinda.

Nisita.info, Samarinda — Langkah taktis dan responsif kembali ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, para wakil rakyat bergerak cepat membuka ruang dialog terbuka guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Kota Samarinda pada Rabu (3/6/2026).

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota dewan lainnya—Ronal Stephen Lonteng, Samri Shaputra, Kamaruddin, dan Suparno—pertemuan di Ruang Rapat Paripurna ini menjadi bukti konkret fungsi pengayoman parlemen.

DPRD Samarinda tidak hanya bertindak sebagai pembuat regulasi yang kaku, melainkan hadir sebagai jembatan yang peduli terhadap kelangsungan dunia usaha lokal tanpa mengorbankan masa depan tata ruang kota.

Kepedulian berlapis dari jajaran Pansus I ini patut diacungi jempol. Jika dibedah secara akademis, langkah proaktif dewan yang melibatkan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) sejak tahap awal draf regulasi sangat sejalan dengan prinsip-prinsip ideal tata kelola perkotaan modern.

Dalam rapat tersebut, sebuah fakta menarik mencuat ke permukaan. Pihak pengusaha periklanan di Samarinda dengan tegas menyatakan komitmennya untuk patuh membayar pajak daerah. Namun, mereka mengeluhkan sistem birokrasi perizinan yang dinilai terlalu lama, berbelit-belit, serta kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dirasa memberatkan untuk konstruksi semi-permanen.

Mendengar jeritan hati para pelaku usaha tersebut, Pansus I DPRD Samarinda menunjukkan keberpihakan yang berimbang. Dewan menyerap aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi krusial untuk memangkas jalur birokrasi yang gemuk.

“Mereka tidak keberatan membayar pajak, tetapi merasa kesulitan karena harus melalui tahapan perizinan yang dianggap cukup rumit. Raperda ini masih terus digodok karena memang belum matang sepenuhnya. Yang jelas, dari apa yang disampaikan tadi, mereka memang merasa kesulitan dalam mengurus perizinan. Padahal mereka ingin menjalankan usaha dengan izin yang resmi,” ujar Markaca, Ketua Pansus I DPRD Samarinda.

Kepedulian dewan untuk menampung keberatan soal PBG dan kerumitan izin ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan iklim investasi daerah, memastikan roda ekonomi kreatif tetap berputar, sekaligus menjamin hak para pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca. Foto: Nisita

Sikap hati-hati dan kepedulian Pansus I untuk tidak terburu-buru mengesahkan Raperda ini sejatinya memiliki landasan ilmiah yang sangat kuat. Dalam studi tata ruang berjudul “Reklame dan Tata Ruang Kota” oleh akademisi Rudi Rohi.

Dijelaskan bahwa kelemahan regulasi lokal dan semrawutnya birokrasi perizinan di tingkat eksekutif kerap kali membawa pengelolaan reklame ke “titik nadir”.

Riset ilmiah membuktikan bahwa jika kewajiban dan tata cara perizinan antar-instansi tidak dibuat klop dan tegas, maka akan terjadi ketidakjelasan prosedur.

Selain itu lemahnya sinkronisasi membuat pengawasan di lapangan menjadi mandul, yang pada akhirnya memicu menjamurnya papan reklame liar tanpa izin resmi.

Di sinilah letak kecermatan Pansus I DPRD Samarinda. Demi melindungi para pengusaha legal dari gempuran baliho liar, dewan sengaja menahan draf peraturan untuk sinkronisasi mendalam.

Pansus I saat ini sedang mengunci komitmen dan menunggu rekomendasi teknis dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci, yaitu Diskominfo, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR.

Langkah dewan mengumpulkan seluruh OPD teknis dalam satu meja merupakan bentuk kepedulian nyata untuk memutus ego sektoral birokrasi, sehingga saat Perda ini terbit, sistem perizinan bagi pengusaha dipastikan akan jauh lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Melindungi Warga, Komitmen Pasca-Pandangan Komersial

Selain peduli pada kemudahan dunia usaha, jajaran legislatif di bawah bendera Pansus I tetap kokoh memegang amanah rakyat untuk menjaga keselamatan lingkungan hidup warga Samarinda.

Secara teoritis-ilmiah, penataan reklame luar ruang di kota-kota besar sering kali terjebak dalam dominasi logika kapitalisme murni. Jika pemerintah daerah hanya fokus mengejar target pendapatan pajak tanpa aturan zonasi yang ketat, visual kota akan mengalami degradasi estetika.

Bahkan dalam kondisi ekstrem, penempatan baliho raksasa yang tidak teratur berisiko menutupi rambu lalu lintas, menghalangi pandangan di persimpangan jalan, dan mengancam keselamatan fisik pejalan kaki serta pengendara.

Melalui Raperda baru ini, Pansus I DPRD Samarinda berkomitmen menghadirkan payung hukum yang seimbang. Dewan memastikan penentuan titik reklame ke depan wajib mempertimbangkan aspek estetika arsitektur kota, kenyamanan, dan jaminan keselamatan publik.

Rapat kerja yang diinisiasi oleh Pansus I DPRD Kota Samarinda menepis anggapan bahwa pembuatan regulasi daerah selalu berjalan searah. Kehadiran dewan sebagai fasilitator yang mendengarkan keluhan HPKR menunjukkan kepekaan sosial yang tinggi terhadap denyut nadi ekonomi lokal.

Dengan memadukan pendekatan humanis (mendengar aspirasi pengusaha) dan pendekatan saintifik-regulatif (menyelaraskan rekomendasi OPD teknis demi keselamatan ruang kota), Pansus I DPRD Samarinda tengah merajut sebuah Perda ideal.

Produk hukum ini nantinya tidak hanya akan mempermudah jalannya usaha periklanan di Kota Tepian, tetapi juga memastikan wajah kota Samarinda tetap tertata indah, aman, dan berwibawa. (TR/Adv/DPRD Samarinda)

Sumber lain: Rohi, R. (2018). Reklame dan Tata Ruang Kota. Jurnal Inovasi Kebijakan3(1), 58-77.

Related Posts

1 of 4