DPRD Kota Samarinda

Sisa 15 Persen, DPRD Samarinda Dorong Akselerasi Air Bersih Tuntas di Tahun 2027

Air adalah urat nadi kehidupan. Pemenuhan kebutuhan dasar ini tidak boleh berjalan lambat. DPRD Kota Samarinda secara tegas meminta pemerintah daerah memotong kompas target, mempercepat pemenuhan hak atas air bersih bagi seluruh warga.

Nisita.info, Samarinda – Ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Samarinda di Jalan Basuki Rahmat mendadak hening, berganti riuh diskusi yang tajam pada Rabu (13/5/2026). Setelah melalui proses bedah data yang melelahkan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 akhirnya merampungkan catatan kritis mereka.

Dokumen rekomendasi resmi pun diserahkan. Tak sekadar menjadi laporan administratif yang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, berkas ini membawa spirit baru bagi pembangunan infrastruktur dasar di Kota Tepian. Fokus utamanya sangat krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak: Akselerasi layanan air bersih.

Dalam draf rencana strategis sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda mematok target pemenuhan cakupan layanan air bersih 100 persen teralisasi pada tahun 2029. Namun, Pansus LKPJ melihat ada celah besar untuk melakukan lompatan performa (quantum leap).

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, dengan lantang menyuarakan komparasi data di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja tahun anggaran 2025, capaian layanan air bersih di Samarinda sebenarnya sudah berada di posisi yang sangat menggembirakan, yakni di kisaran 85 hingga 90 persen.

“Air bersih ini kebutuhan dasar masyarakat. Kalau capaian saat ini sudah mendekati 90 persen, kenapa kita harus menunggu sampai tahun 2029? Sisa cakupan yang hanya sekitar 10 sampai 15 persen itu harusnya bisa diselesaikan dalam satu hingga dua tahun ke depan,” — Abdul Rohim.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: Nisita

Logika yang dibangun legislatif sangat rasional. Dengan sisa target yang relatif kecil, menunda penyelesaian hingga tiga tahun ke depan adalah bentuk pemborosan waktu di tengah hak-hak publik yang mendesak untuk dipenuhi. DPRD secara resmi merekomendasikan agar target tersebut dimajukan ke tahun 2027.

Mendorong target maju dua tahun lebih cepat tentu bukan perkara membalikkan telapak tangan. Sisa 15 persen wilayah yang belum teraliri air bersih umumnya berada di kawasan pinggiran kota, wilayah perbukitan, atau area pemukiman padat yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

Di sinilah fungsi budgeting (penganggaran) dan pengawasan DPRD Samarinda diuji. Melalui rekomendasi LKPJ ini, dewan memberikan sinyal hijau bagi Pemkot untuk melakukan intervensi anggaran yang lebih agresif pada dinas terkait dan Perumdam Tirta Kencana. Pembangunan boster-boster baru, perluasan jaringan pipa induk, hingga digitalisasi distribusi air harus dipacu tanpa jeda.

Akselerasi ini bukan sekadar mengejar angka statistik di atas kertas. Bagi DPRD Samarinda, setiap persen kenaikan cakupan berarti ada ratusan kepala keluarga di pinggiran Samarinda yang akhirnya bisa menikmati air bersih langsung dari keran rumah mereka, tanpa harus bergantung pada air hujan atau membeli air tanggapan yang mahal.

Dengan sinergi yang kuat antara ketegasan pengawasan legislatif dan eksekusi taktis dari pihak eksekutif, target “Samarinda Tuntas Air Bersih 2027” diyakini bukan sekadar mimpi. Saatnya seluruh elemen bergerak bersama, memastikan air bersih mengalir merata, mengalirkan kesejahteraan ke setiap sudut Kota Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda/tr)

Related Posts

1 of 7