Nisita.info, Jakarta — Langkah masif penanganan judi online (judol) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian dan lembaga terkait mulai membuahkan hasil positif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan pada nilai perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025 turun hingga 20 persen menjadi Rp286,84 triliun dari angka Rp359,81 triliun pada 2024. Penurunan ini menjadi rekor pertama kalinya sejak tren kenaikan perputaran dana judol dimulai pada 2017 lalu. Tak hanya itu, nilai deposit juga mengalami penurunan drastis dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Menanggapi pencapaian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, mengapresiasi kinerja Kementerian Komdigi di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid, khususnya dalam tindakan pemblokiran masif dan pembersihan spam promosi judol di berbagai platform.
“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” ungkap Prof. Hikmahanto, Selasa (28/7/2026).
Kendati demikian, Prof. Hikmahanto mengingatkan agar pemerintah tidak cepat berpuas diri. Pasalnya, judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisir (organized transnational crime) yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan alur dana dan server berkedudukan di luar negeri. Bahkan, analisis terbaru menunjukkan pola transaksi judol kini bergeser menjadi lebih sering, tersebar, dan dengan nominal yang lebih kecil.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan pemblokiran situs dengan tindakan penegakan hukum yang tegas dari hulu ke hilir. Menurutnya, pemblokiran saja tidak akan cukup jika aktor utama atau bandar besar di balik operasional judol tidak ditindak.
“Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi serta mengoptimalkan kerja sama internasional guna menjangkau para bandar besar yang beroperasi dari luar negeri.
Sumber Berita: InfoPublik / Siaran Pers Kementerian Komdigi














