Nusantara Raya

Kemenpar dan Kemenkum Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Nisita.info, Jakarta — Langkah strategis guna memperkuat fondasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di tanah air terus dikebut di level pusat. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mempererat sinergi lintas sektoral yang berfokus pada penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus mendongkrak nilai jual serta daya saing ekosistem pariwisata nasional di kancah global.

Kerja sama kakap ini menjadi bukti nyata bahwa pariwisata modern tidak lagi hanya mengandalkan keindahan alam semata, melainkan sangat bergantung pada perlindungan produk hukum atas ide, kreativitas, merek, dan hak cipta para pelaku industri di dalamnya.

Membangun Benteng Hukum bagi Produk Kreatif Lokal

Sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu motor penggerak utama pariwisata Indonesia. Mulai dari seni pertunjukan, kriya, kuliner, fesyen, hingga transformasi digital, semuanya berbasis pada inovasi intelektual. Tanpa adanya pelindungan hukum yang kuat, karya-karya hebat dari para kreator lokal rentan terhadap tindakan plagiarisme atau pemanfaatan sepihak yang merugikan.

Melalui penguatan kerja sama ini, Kemenpar dan Kemenkum berkomitmen untuk mempermudah, mempercepat, sekaligus mengedukasi para pelaku usaha parekraf mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI), baik berupa merek dagang, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis yang melindungi produk khas suatu daerah.

Menteri Pariwisata dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pelindungan hak kekayaan intelektual adalah kunci utama jika produk pariwisata dan ekraf Indonesia ingin naik kelas dan bersaing secara adil di pasar internasional.

“Kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Melalui sinergi erat bersama Kemenkum, kita ingin memastikan seluruh karya kreatif, identitas merek destinasi, dan inovasi para pelaku usaha parekraf memiliki payung hukum yang kokoh. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi tentang bagaimana membangun rasa percaya diri industri kita di mata dunia,” tegas Bayu Aji di Graha Pengayoman, Kamis (2/7/2026) dalam siaran pers resmi Kemenpar.

Akselerasi Pendaftaran KI di Destinasi Wisata

Sebagai langkah konkret di lapangan, kerja sama kedua kementerian ini akan diwujudkan dalam bentuk program jemput bola berupa fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual secara massal di berbagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia, termasuk di daerah-daerah sentra ekonomi kreatif.

Pihak Kemenkum melalui jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan dukungan penuh berupa simplifikasi alur birokrasi pendaftaran agar para pelaku UMKM dan komunitas kreatif di daerah tidak lagi merasa kesulitan atau tabu dengan urusan administrasi hukum.

Dengan adanya jaminan pelindungan hukum yang terintegrasi ini, diharapkan iklim investasi di sektor pariwisata nasional akan berjalan semakin sehat. Para pelaku usaha dapat terus berinovasi menciptakan keunikan destinasi tanpa perlu khawatir akan draf hak ciptanya, sehingga pariwisata Indonesia tumbuh menjadi sektor yang tidak hanya indah secara visual, namun juga tangguh, mandiri secara fiskal, dan berdaya saing internasional. (*/)

Sumber: Siaran Pers Resmi Kementerian Pariwisata RI (kemenpar.go.id).

Related Posts

1 of 11