Halo, Sobat Nisita! Menjaga keselamatan anak-anak di era modern saat ini rupanya tidak cukup hanya dengan mengawasi mereka di rumah atau di sekolah.
Ruang digital, yang kini menjadi “taman bermain” baru bagi anak-anak, juga harus dipastikan aman sebagai tempat mereka belajar, berkarya, dan bertumbuh secara positif.
Menjawab tantangan besar ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menancapkan komitmen serius melalui hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan PP TUNAS.
Dalam perhelatan Gerak Bersama Anak Indonesia yang digelar di Jakarta Selatan pada Minggu (19/7/2026), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pesan yang sangat mendalam.
Ia mengingatkan bahwa sehebat apa pun payung hukum yang dibuat negara, perlindungan anak di dunia maya tidak akan berjalan maksimal tanpa campur tangan langsung dari ujung tombak utama: keluarga dan orang tua.
Aturan Hadir Membantu, Bukan Menggantikan Peran Orang Tua
Sobat Nisita mungkin sudah mendengar bahwa pemerintah secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses dan memiliki akun di platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.
Aturan ini dirancang semata-mata untuk mencegah efek buruk kecanduan, paparan konten tidak pantas, hingga dampak negatif terhadap kesehatan mental anak.
Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa instrumen hukum ini sejatinya adalah tameng pendamping bagi keluarga, bukan sebagai pengganti tanggung jawab pengasuhan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya Hafid di hadapan publik.
Beliau juga berpesan agar orang tua bersikap tegas dan tidak terburu-buru memberikan akses gawai secara bebas kepada anak yang masih di bawah umur.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” tambahnya.
Kewajiban Mutlak Platform: Safety by Design
Pemerintah menyadari bahwa pelindungan anak harus dikawal dari dua sisi. Selain dari rumah, platform penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan untuk membangun ekosistem yang aman sejak dari tahap perancangan layanan (safety by design).
Melalui PP TUNAS, hak-hak anak untuk merasa aman dan terlindungi di ruang digital memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegas Meutya dengan lugas.
Literasi Digital: Bekal Menjadi Pencipta Masa Depan
Dalam penutupnya, Meutya Hafid menyentil sebuah realitas yang kerap terjadi di masyarakat. Pemerintah telah menginstruksikan platform untuk memperketat batas usia pengguna, tetapi hal tersebut akan sia-sia jika orang tua sendiri yang memberikan akses atau membiarkan anak memalsukan umur mereka.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” tuturnya mengingatkan.
Kunci penyelesaian dari semua ini adalah edukasi dan literasi digital yang konsisten dari dalam rumah. Literasi akan menuntun anak-anak memahami berbagai risiko sekaligus mengajarkan mereka cara memanfaatkan teknologi secara kreatif dan bertanggung jawab.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Meutya penuh harap.
Yuk, Sobat Nisita, kita perketat lagi pengawasan digital di rumah. Mari jadikan keluarga sebagai benteng pertama dan utama bagi keselamatan generasi penerus bangsa! (*/InfoPublik)














