Olah Pikir

Polemik Aset SMAN 10 dan Ujian Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kalimantan Timur

Oleh: Yudi Dharma*)

Langkah penertiban aset di SMA Negeri 10 (Melati) Samarinda oleh aparat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur tentu memicu diskursus publik.

Namun, melampaui hiruk-pikuk sengketa antara yayasan dan pemerintah, ada satu regulasi daerah yang seharusnya menjadi kompas utama dalam melihat persoalan ini: Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah.

Mengapa Pergub ini relevan? Karena esensi dari regulasi ini adalah meletakkan hak peserta didik di atas segalanya melalui prinsip keberlanjutan dan kebermaknaan.

Dalam Pasal 2 Pergub 17/2023, ditegaskan bahwa pendidikan harus menciptakan komunitas yang ramah dan menghargai perbedaan.

Polemik aset yang berlarut-larut antara Pemprov dan Yayasan Melati secara tidak langsung telah mencederai prinsip ini.

Bagaimana sebuah ekosistem pendidikan bisa dikatakan inklusif dan ramah jika para siswanya harus belajar di tengah bayang-bayang sengketa lahan dan ketidakpastian fasilitas?

Regulasi ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif harus didasarkan pada prinsip pemerataan dan peningkatan mutu.

Jika energi pemerintah daerah dan pihak yayasan habis tersedot pada urusan penertiban fisik, maka peningkatan mutu pendidikan yang diamanatkan oleh Pergub tersebut terancam jalan di tempat.

Pasal 5 Pergub ini dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan. Tanggung jawab ini mencakup penyediaan lingkungan sekolah yang aksesibel dan aman.

Penertiban aset mungkin adalah upaya pemda dalam mengamankan aset negara, namun sesuai amanat Pasal 13, pemda harus melakukan upaya yang terencana dan bertahap untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan.

Publik tentu berharap bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan “pindah gedung”, melainkan bagian dari desain besar pemda untuk mewujudkan sekolah menengah yang sesuai standar aksesibilitas bagi semua siswa, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34.

Sengketa aset SMA 10 Melati telah menjadi polemik menahun. Padahal, Pergub 17/2023 menggarisbawahi pentingnya prinsip keberlanjutan. Peserta didik memerlukan kepastian tempat belajar yang stabil untuk mengembangkan potensi diri mereka secara aktif.

Alih-alih terus terjebak dalam ego sektoral antara hak milik yayasan dan hak kelola pemerintah, semua pihak seharusnya kembali membaca Pasal 10 Pergub ini yang menekankan pada kerjasama dan koordinasi. Sinergi ini diperlukan agar tidak ada hak siswa yang dirugikan, baik siswa di sekolah negeri maupun swasta di bawah yayasan.

Masyarakat tidak hanya ingin melihat siapa yang memenangkan sengketa lahan di Jalan H.A.M.M Rifaddin RT. 25, Samarinda Seberang. Masyarakat ingin melihat bagaimana Pemprov Kaltim menjalankan mandat hukumnya sendiri yang tertuang dalam Pergub 17/2023.

Penertiban aset harus menjadi titik balik menuju standarisasi pendidikan menengah yang lebih baik, di mana SMAN 10 dapat berdiri kokoh sebagai satuan pendidikan yang inklusif, bermutu, dan terbebas dari sengketa. Jangan sampai dokumen Pergub yang progresif ini hanya menjadi macan kertas, sementara realitas di lapangan menunjukkan ekosistem pendidikan yang jauh dari kata tenang dan inklusif.

*) Penulis adalah Jafung Satpol PP Mahir pada Satpol PP Pemprov Kaltim

Related Posts

1 of 4