Nisita.info — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimis penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Agustus mendatang. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi.
“Oh itu (RPJPD) sudah berjalan ya, (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah bekerja dan kita tinggal. Yang jelas apa yang sudah menjadi intruksi maupun arahan yang disampaikan oleh Provinsi sudah kita tindaklanjuti,” kata Seskab Rizali Hadi, Rabu (23). /01/2024) saat ditemui di Ruang Call Center Diskominfo Staper Kutim.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Bapedda Kutim) Noviari Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Marhadin mengatakan, dalam setiap Penyusunan RPJPD, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam setiap penyusuan RPJPD. Salah satunya konsultasi publik yang melibatkan banyak stekholder, baik sejarawan, tokoh masyarakat, tokoh adat yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (12/1/2024) Kemendagri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta seluruh kepala daerah mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Pihaknya menyebut, Pemerintah Pusat telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas. Dia berharap RPJPN dapat dijadikan acuan dalam penyusunan RPJPD, sehingga berjalan secara selaras.
“Kami sudah sampaikan kepada kawan-kawan. Hari ini mulai kita sebarkan Surat Edaran Bersama. Jadi draf RPJP itu akan segera kita sampaikan ke daerah-daerah. Kalau nanti misalnya dalam pembahasan Undang-Undang [RPJPN] di DPR ada pembaharuan, maka kita akan sampaikan juga , supaya seluruh kepala daerah mulai meminta Bappeda-nya untuk menyusun RPJPD masing-masing,” terangnya.(Tehjo)