Nisita.info, Samarinda – Suasana ruang kerja Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, S.Pd., tampak hangat siang itu, Rabu (3/6).
Di sela-sela kesibukannya mengawal aspirasi warga, legislator yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Samarinda ini menerima kedatangan awak media untuk berbincang mengenai masa depan dunia pendidikan di Kota Tepian.
Salah satu topik hangat yang menjadi sorotan serius adalah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang penugasan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Secara terbuka, Ismail Latisi menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kebijakan dari pusat tersebut. Bagi pria yang juga mantan pendidik ini, surat edaran tersebut membawa angin segar sekaligus kepastian yang dinanti-nanti oleh ribuan tenaga pendidik lokal.
“Secara pribadi kita menyambut baik dan mengapresiasi surat edaran ini. Mengapa? Karena jika kita bicara mengenai nasib guru-guru kita, khususnya yang namanya sudah resmi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status mereka kini ditangguhkan hingga akhir tahun 2026. Artinya, legal standing atau kepastian hukum mereka menjadi clear dan jelas,” tutur Ismail Latisi ramah.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa kejelasan status hukum ini sangat krusial. Dengan adanya kelonggaran aturan hingga Desember 2026, guru-guru honorer senior masih memiliki payung hukum yang kuat untuk tetap mengabdi dan diakomodasi di sekolah-sekolah negeri.
Langkah penundaan pembatasan tenaga non-ASN ini dinilai sebagai keputusan taktis pemerintah pusat yang menyelamatkan ritme pendidikan di daerah. Pasalnya, jika aturan pembatasan non-ASN dipaksakan berjalan kaku saat ini, banyak sekolah negeri di Samarinda yang terancam lumpuh akibat kekurangan guru.
“Apresiasi ini juga karena kebijakan tersebut menjamin tetap berjalannya proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terhambat dan terganggu,” tambahnya.
Ismail menekankan, pemenuhan kebutuhan guru di kelas merupakan amanat sakral yang telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Oleh sebab itu, jaminan hukum yang diberikan oleh Kemendikdasmen ini dinilai sebagai langkah awal yang tepat untuk menjaga kualitas layanan dasar pendidikan di Samarinda tetap stabil, setidaknya dalam jangka pendek. (TR/Adv/DPRD Samarinda)















