Nisita.info – Setiap kali kita memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang jatuh pada tanggal 12 Juni, kita selalu disuguhi oleh potret yang sama: anak-anak di bawah umur yang menjajakan dagangan di perempatan jalan, mengasong di pasar subuh, atau memulung di tumpukan sampah urban.
Fenomena ini bukan sekadar masalah kemiskinan keluarga, melainkan tamparan keras bagi wajah tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Perlindungan anak sering kali masih berada di emperan kebijakan, belum menjadi menu utama dalam meja perencanaan daerah.
Dalam konteks inilah, dorongan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini menemukan momentumnya yang paling krusial. KPAI secara tegas mendorong agar isu perlindungan anak diintegrasikan secara penuh dan menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Institusi negara ini mengingatkan bahwa indeks keberhasilan sebuah daerah tidak boleh hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik atau pertumbuhan ekonomi di atas kertas, melainkan dari seberapa aman dan sejahteranya lingkungan hidup bagi generasi masa depan mereka.
Bagi redaksi, desakan KPAI ini harus dibaca sebagai sebuah teguran sekaligus peta jalan. Selama ini, banyak pemerintah daerah yang terjebak dalam formalitas seremonial. Plakat dan predikat seperti “Kota Layak Anak” diburu demi gengsi birokrasi, namun kenyataan di lapangan sering kali berbicara sebaliknya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mungkin rutin melakukan penertiban terhadap anak jalanan dan gelandangan, namun tanpa adanya juknis pasca-penertiban yang terintegrasi dengan Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan, tindakan tersebut hanya akan menjadi lingkaran setan yang tak berujung. Anak-anak akan kembali ke jalanan karena akar masalahnya tidak pernah disentuh.
Menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas tata kelola berarti harus ada keberpihakan yang nyata dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komitmen ini harus mewujud pada penguatan program-program berbasis komunitas, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat kelurahan dan RT.
Ketika pemerintah daerah memiliki sistem deteksi dini di tingkat akar rumput, maka kasus putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga eksploitasi anak untuk bekerja dapat dicegah sebelum telanjur meluas.
Kita tidak bisa lagi memandang isu anak sebagai urusan sektor sekunder yang baru diingat saat ada kasus yang viral di media sosial. Perlindungan anak adalah investasi mutlak bagi ketahanan sosial jangka panjang.
Jika pemerintah daerah gagal menyelamatkan anak-anak dari kerasnya jalanan dan ancaman eksploitasi hari ini, maka visi besar mengenai generasi emas di masa depan hanyalah sebuah utopia yang diperebutkan di panggung politik.
Sudah saatnya kepala daerah dan para pemangku kebijakan lokal menurunkan ego sektoral mereka.
Menindaklanjuti rekomendasi KPAI bukan lagi sekadar pilihan sukarela, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus segera ditunaikan melalui regulasi yang taktis, anggaran yang berpihak, dan eksekusi lapangan yang konsisten.(Redaksi)
Sumber Referensi: Humas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai Dorongan Perlindungan Anak Menjadi Prioritas Tata Kelola Pemerintahan Daerah via kpai.go.id.















