Nisita.info — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban publik. Melalui Komisi I, parlemen mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan konkret dan tegas terhadap maraknya aktivitas parkir liar truk gandeng atau kereta tempel di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Langkah ini diambil menyusul kehadiran Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, dalam rapat koordinasi persiapan penertiban yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda, perwakilan RT, serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim pada Selasa (26/5/2026).
Menjawab Keresahan Ratusan Warga
Ronald Stephen Lonteng menegaskan, kehadiran dirinya dalam rapat strategis tersebut merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap aspirasi konstituen. Khususnya warga yang bermukim di kawasan Jalan Subur, Kelurahan Karang Asam Ulu, meliputi lingkungan RT 10, RT 34, dan RT 35. Bahkan Ronal ikut serta dalam proses penertiban.
Ia membeberkan, sedikitnya ada sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang selama ini hak kenyamanan dan keselamatannya terganggu akibat badan jalan yang dipersempit oleh parkir kendaraan berat. Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama saat malam hari akibat minimnya visibilitas.
“Warga sangat mengharapkan adanya kepedulian dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk mengamankan truk-truk gandeng yang parkir sembarangan di bahu jalan raya. Ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” ujar Ronald kepada awak media seusai rapat.
Dukung Sanksi Administratif hingga Pembekuan Izin
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, dari hasil koordinasi tersebut, DPRD Samarinda mendukung penuh langkah Dishub dan aparat kepolisian untuk menerapkan sanksi berlapis bagi para pemilik angkutan atau perusahaan transportasi yang masih membandel.
Rekomendasi sanksi yang siap dijatuhkan mulai dari tindakan taktis di lapangan seperti penggembosan ban, hingga sanksi administratif berat berupa pembekuan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Bahkan, kendaraan yang melanggar diancam tidak akan diberikan muatan dan dilarang masuk ke kawasan Pelabuhan Samarinda Port (PSP).
“Asosiasi (ALFI) harus lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya agar tidak ada lagi gandengan atau tempelan yang ditinggal begitu saja oleh head tractor di pinggir jalan umum,” tegas Ronald.
Mendorong Solusi Jangka Panjang: Relokasi Pergudangan
Lebih jauh, Komisi I DPRD Kota Samarinda juga menyoroti akar permasalahan utama dari sengkarut transportasi logistik ini. Ronald sepakat dengan kajian teknis pemerintah bahwa hilir penertiban harus dibarengi dengan solusi di hulu, yakni keberadaan kawasan pergudangan yang saat ini posisinya dinilai sudah tidak ideal karena berada di jantung kota.
DPRD Samarinda mendorong agar ke depan ada perencanaan matang untuk merekomendasikan pemindahan atau relokasi kawasan pergudangan tersebut ke luar area perkotaan. Langkah visioner ini dinilai menjadi solusi permanen agar roda ekonomi logistik tetap berputar tanpa harus mengorbankan aspek keselamatan publik dan estetika tata ruang Kota Samarinda.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)















