“Mestinya ini sudah dibahas beberapa waktu lalu, tapi mengalami penundaan. Makanya kita target nanti dari Bapemperda, Perda ini bisa kita ketuk di tahun ini. Karena ini benar-benar kita butuhkan.” – Wakil Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Abdul Rohim.
Nisita.info, Samarinda – Di tengah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kota Samarinda dipaksa melakukan adaptasi dengan sejumlah perubahan. Mulai dari efisiensi belanja, menunda proyek non-prioritas, hingga memaksimalkan PAD.
Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu di antara beragam pendekatan Pemkot Samarinda adalah mengoptimasi potensi pemuda dengan menginisiasi Raperda Kepemudaan. Upaya ini sangat strategis dilakukan untuk mendorong inovasi yang bersumber dari generasi berusia 16-30 tahun.
Bak gayung bersambut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mempercepat ritme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Langkah taktis ini diambil guna mengejar target pengesahan produk hukum daerah tersebut pada tahun anggaran 2026 ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa draft regulasi ini sebenarnya sudah dijadwalkan untuk dibahas sejak beberapa waktu lalu. Namun, karena satu dan lain hal, prosesnya sempat mengalami penundaan.
Menurut Abdul Rohim, Raperda Kepemudaan ini merupakan inisiasi murni dari Pemerintah Kota Samarinda. Karena sifatnya yang mendesak untuk menjamin kepastian hukum pemberdayaan pemuda di daerah, Bapemperda berkomitmen penuh agar regulasi ini tidak lagi molor.
Dalam menyusun draf hukum ini, Bapemperda menerapkan pendekatan komprehensif dengan mengadopsi seluruh ketentuan hukum terbaru di tingkat pusat, termasuk sinkronisasi dengan Perda di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Tak hanya itu, legislator juga aktif menyerap formula sukses dari daerah lain.
“Perda ini berupaya untuk mengadopsi semua ketentuan regulasi yang berlaku saat ini yang sudah mengalami perubahan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Kita juga mencoba mengambil best practices (praktik terbaik) dari Perda-Perda kepemudaan yang ada di daerah-daerah lain untuk kita akomodasi semuanya,” jelasnya.
Dengan hadirnya Perda Kepemudaan yang komprehensif, diharapkan peran pemuda dapat turut mendorong peningkatan TKD dan kemandirian ekonomi daerah.
Setidaknya ada 3 potensi yang diharapkan muncul setelah Perda Kepemudaan disahkan.
1. TKD Jadi Optimal Melalui IPP
Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai salah satu indikator kinerja urusan wajib daerah. Ketika Samarinda memiliki Perda Kepemudaan yang jelas, perencanaan program kepemudaan, seperti wirausaha muda atau pelatihan digital, menjadi lebih terukur dan selaras dengan prioritas nasional.
Keselarasan ini memperkuat posisi tawar Pemkot Samarinda saat mengajukan usulan dana transfer dari pusat, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik atau dana insentif fiskal lainnya, sehingga pendapatan daerah dari sektor TKD bisa lebih optimal dan stabil.
2. Belanja Daerah Berbasis Kepemudaan Jadi Lebih Efisien
Salah satu poin krusial yang sedang diselaraskan dalam Raperda ini (per Juli 2026) adalah penegasan batasan usia pemuda, yaitu 16 hingga 30 tahun, demi menyinkronkan regulasi lokal dengan aturan pusat (UU No. 40 Tahun 2009).
Sebelum adanya kepastian hukum ini, sasaran alokasi dana hibah, bantuan sosial, atau program pemberdayaan organisasi kepemudaan (OKP) rawan tumpang tindih atau kurang tepat sasaran karena definisi “pemuda” yang terlalu longgar di lapangan.
Dengan pemangkasan dan kejelasan batasan usia ini, belanja daerah di sektor pemuda dan olahraga akan menjadi jauh lebih efisien, terarah, dan meminimalisasi pemborosan anggaran.
3. Kemandirian Ekonomi Ekraf untuk PAD
Perda Kepemudaan dirancang sebagai payung hukum daerah yang memberikan perlindungan dan ruang pengembangan bagi anak muda di Samarinda, terutama di sektor usaha mikro (UMKM) dan ekonomi kreatif (Ekraf). Melalui regulasi ini, program pemberdayaan tidak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi kewajiban daerah yang terstruktur.
Jika ekosistem wirausaha muda di Samarinda tumbuh subur, hal ini secara langsung akan menjadi motor penggerak baru bagi perluasan basis wajib pajak dan retribusi lokal. Hasil akhirnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ketergantungan APBD terhadap dana transfer (TKD) pusat perlahan bisa dikurangi.
Inisiasi Perda Kepemudaan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif legasi legislatif. Perda ini juga bertindak sebagai instrumen solusi taktis untuk menyelaraskan regulasi pusat-daerah, mempertajam akurasi efisiensi belanja daerah, serta berinvestasi pada peningkatan PAD jangka panjang melalui sektor produktif kepemudaan.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)















