DPRD Kota Samarinda

Mengintip Dapur Legislatif, Alasan Bantuan UMKM Tak Boleh “Asal Jadi”

Bagi sebagian orang, ruang rapat dewan mungkin identik dengan tumpukan berkas kaku dan jabat tangan seremonial. Namun, pada hari ini di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda menjadi sebuah laboratorium kebijakan UMKM.

Nisita.info, Samarinda – Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Berau datang berkunjung pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Agenda mereka spesifik, yakni membongkar “resep” DPRD Kota Samarinda dalam mengawal program pembinaan dan bantuan UMKM bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop).

Sebelum selembar rupiah pun digelontorkan untuk bantuan alat atau pelatihan UMKM, Disperindagkop harus “disidang” terlebih dahulu di ruang komisi.

“Disperindagkop menjadi salah satu dinas yang dipanggil dalam hearing bersama DPRD. Dari situ berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dibahas bersama dan kemudian didorong dalam pembahasan anggaran,” ungkap Sujarwo Arif Widodo, Sekretaris Komisi II DPRD Berau, seusai berdiskusi dengan jajaran pakar dan anggota DPRD Samarinda.

Proses ketat ini selaras dengan esensi pengawasan yang menegaskan bahwa kontrol aparatur sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas terhindar dari penyimpangan. Melalui hearing, dewan bertindak sebagai filter preventif.

Mereka memastikan dinas tidak sekadar membuat program top-down yang asal serap anggaran—seperti pelatihan monoton yang tak dibutuhkan pasar, atau pembagian alat produksi yang akhirnya mangkrak di gudang warga.

Secara manajerial, pengawasan sering kali disalahartikan sebagai relasi kaku antara atasan dan bawahan. Namun di tingkat pemerintahan daerah, hubungan DPRD dan dinas terkait adalah kemitraan yang setara.

DPRD Samarinda aktif menyuntikkan masukan, kritik, dan data lapangan yang mereka jaring langsung dari konstituen. Sinergi inilah yang memastikan bahwa setiap program pemberdayaan lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar asumsi di balik meja birokrat.

Menariknya, ketatnya fungsi pengawasan di Samarinda tidak lepas dari sokongan dapur ilmiah yang kuat. Keberadaan Tenaga Pakar di DPRD Samarinda menjadi magnet perhatian tersendiri bagi rombongan dari Berau. Bagi Sujarwo, lini ini adalah hulu dari lahirnya gagasan dan inovasi kebijakan yang tajam.

“Harapan kami dari kunjungan ini tentu untuk sharing informasi. Bahkan terkait tenaga pakar, di DPRD Berau belum ada. Ini menjadi salah satu ide dan inovasi baru yang bisa kami pelajari dan mungkin diterapkan ke depan,” pungkas pria yang akrab disapa Jarwo tersebut.

Pada kesempatan yang sama Pakar Komisi II DPRD Kota Samarinda Misirah membeberkan bahwa memberikan bantuan kepada UMKM di era modern tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan atau sekadar berbasis belas kasihan. “Harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas,” tegas Misirah.

​Di sinilah fungsi legislasi dewan memegang kendali hulu. Kota Samarinda kini telah membentengi ceruk ekonomi rakyatnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM.

Setelah benteng regulasi berdiri kokoh, peran dewan bergeser ke ruang-ruang rapat pra-anggaran yang kerap berlangsung alot. Melalui fungsi penganggaran (budgeting) dan pengawasan (controling), Komisi II DPRD Samarinda bertindak sebagai kurator yang ketat bagi setiap usulan program yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya.

Sebelum ketuk palu anggaran tahun berjalan, dinas terkait wajib “buka kartu” terlebih dahulu mengenai realisasi program sebelumnya.

“Komisi II melihat sejauh mana realisasi anggaran yang sudah berjalan, kemudian membahas program-program yang akan datang. Di dalamnya termasuk program bantuan untuk UMKM seperti pelatihan, bantuan modal usaha, pemasaran digital, dan berbagai bentuk pendampingan lainnya,” jelas Misirah kepada awak media.

Di atas meja hearing tersebut, setiap proposal program dibedah menggunakan kacamata urgensi dan asas kemanfaatan langsung bagi masyarakat. Jika sebuah program pelatihan digital atau bantuan modal dinilai hanya menyentuh permukaan tanpa dampak konkret untuk menaikkan kelas UMKM, dewan tidak akan ragu untuk meminta evaluasi total.

“Nanti kita lihat apakah program tersebut memang sangat diperlukan oleh UMKM atau tidak. Jika memang menjadi kebutuhan prioritas dan berdampak langsung terhadap pengembangan usaha masyarakat, tentu akan menjadi perhatian untuk didukung dan diprioritaskan,” tambahnya retoris.

Kunjungan kerja hari itu akhirnya mengonfirmasi satu hal penting, bahwa di balik setiap gerobak bantuan, pelatihan digital, atau suntikan modal yang diterima pelaku usaha kecil di kota ini, ada proses pengawasan politis yang panjang. Sebuah komitmen untuk memastikan bahwa urusan hajat hidup pelaku usaha kecil, tidak boleh dirancang dengan cara “asal jadi.”(Tr/Yan/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 6