Nisita.info, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus bergerak cepat mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan tata ruang kota yang rapi, aman, sekaligus menjadi solusi konkret dalam penanggulangan banjir di Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, H. Achmad Sukamto, menegaskan bahwa keberadaan Raperda Sempadan Sungai ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Selama ini, Samarinda belum memiliki peraturan daerah khusus yang secara spesifik mengatur batas dan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
“Fungsi dan kegunaan utama dari raperda ini adalah untuk mengoptimalkan penanggulangan banjir di Kota Samarinda. Ini adalah ikhtiar kita bersama agar sistem drainase dan aliran sungai utama maupun anak sungai dapat berfungsi maksimal tanpa hambatan fisik,” ujar Sukamto.
Melalui fungsi legislasi ini, DPRD Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan payung hukum yang komprehensif.
Regulasi ini tidak dirancang untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai instrumen penataan kota yang berwawasan lingkungan dan mengedepankan kepentingan seluruh warga Samarinda.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pengendali banjir secara terukur.
Pansus III juga memastikan proses penyusunan raperda ini melibatkan berbagai stakeholder teknis, akademisi, hingga instansi vertikal agar produk hukum yang dihasilkan bersifat solutif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekologis Kota Samarinda di masa depan. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















