DPRD Kota Samarinda

Sinergi Kebijakan dan Teka-Teki Realisasi Anggaran Pendidikan 20 Persen di Samarinda

Nisita.info, Samarinda – Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar angka normatif di atas kertas perundang-undangan. Ia merupakan instrumen politik publik yang krusial untuk menggerakkan roda pembangunan daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Tahun 2026 di Ballroom Arulala, Bapperida Kota Samarinda, Kamis (9/7/2026) Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menekankan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memenuhi mandatory spending tersebut. Namun, bagaimana realitas tata kelola anggaran ini jika dibedah secara akademis?

Jika dianalisis menggunakan perspektif akademis dari studi Kebijakan Publik dalam Anggaran Pendidikan oleh Umi Arifah (2018), efektivitas anggaran sektor publik tidak hanya bertumpu pada besarnya dana, melainkan pada kematangan tata kelola dan sinkronisasi kebijakan.

Fungsi Politik dan Kebijakan Anggaran daerah

Arifah (2018), dengan mengutip teori akuntansi sektor publik Nordiawan, menjelaskan bahwa anggaran memiliki multitafsir fungsi bagi manajemen pemerintahan; di antaranya sebagai alat kebijakan (policy tool) untuk menentukan arah strategis, dan alat politik (political tool) untuk melihat komitmen nyata pengelola daerah dalam mewujudkan janji-janjinya.

Dalam konteks Kota Samarinda, komitmen politik ini tercermin pada upaya penyelarasan visi daerah dengan alokasi belanja. Ismail Latisi menegaskan bahwa pemenuhan wajib anggaran 20 persen ini menjadi jangkar utama demi menopang Misi Ke-1 Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing.

Langkah ini sejalan dengan mandat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami di DPRD Kota Samarinda memastikan fungsi penganggaran (budgeting) berjalan optimal untuk memenuhi mandatory spending pendidikan minimal sebesar 20 persen. Ini adalah instrumen politik anggaran kami untuk memastikan alokasi tersebut tepat sasaran, terutama bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), serta pengalokasian dana pelatihan guru berkala,” ujar Ismail Latisi saat ditemui di sela-sela acara.

Benang Kusut Implemetasi: Kenaikan Anggaran vs Mutu Lapangan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto: Taufiq/Nisita)

Kendati komitmen regulasi sudah kuat, tantangan terbesar justru berada pada fase eksekusi. Arifah (2018) mencatat sebuah anomali nasional: alokasi anggaran pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun kerap kali belum berdampak maksimal pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Besarnya dana belanja daerah sering kali tidak berbanding lurus dengan efektivitas kinerja pelayanan riil di lapangan.

Akar masalah dari ketimpangan ini adalah lemahnya integrasi data dan perencanaan jangka pendek. Di sinilah pentingnya sinergi fungsi pengawasan (controlling) DPRD dengan fungsi eksekusi Pemkot.

Ismail Latisi tidak menampik bahwa kebocoran atau ketidakefektifan anggaran rawan terjadi jika tidak ada keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas sektoral. Merujuk pada Pasal 48 UU No. 20 Tahun 2003, pengelolaan dana wajib bersandar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

“Sinergi anggaran tidak boleh sebatas angka serapan. Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan harus mengeksekusi program anggaran ini secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, langkah strategis ke depan adalah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data sekolah rusak atau anak putus sekolah yang dipegang DPRD dari hasil reses lapangan wajib sinkron dengan data milik dinas, agar intervensi biaya dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak salah sasaran,” tegas politisi legislatif Karang Paci tersebut.

Cetak Biru Masa Depan Pendidikan Kota Tepian

Kembali ke pisau analisis kebijakan, suatu program aksi pelaksana kebijakan publik baru bisa berjalan efektif jika tujuan umum telah dirinci ke dalam rancangan yang matang, adaptif, serta didukung organisasi pelaksana yang solid.

Sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda dihadapkan pada tantangan global yang memaksa adanya perubahan kurikulum berbasis muatan lokal, vokasi, dan karakter keagamaan guna menangkal dekadensi moral sekaligus menjawab kebutuhan industri masa depan.

Oleh karena itu, kolaborasi antara fungsi legislasi DPRD (melalui perumusan Perda perlindungan guru dan kemudahan akses) dengan fungsi regulasi teknis Pemkot (melalui Perwali) harus bermuara pada satu dokumen sakral: Masterplan Pendidikan Jangka Panjang.

Ketika fungsi budgeting dan controlling dari parlemen bertemu dengan komitmen eksekusi yang bersih (good governance) dari pemerintah kota, maka anggaran 20 persen tidak akan lagi menjadi mitos angka, melainkan realitas kemakmuran intelektual bagi seluruh anak bangsa di Kota Tepian. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Sumber referensi: Arifah, U. (2018). Kebijakan publik dalam anggaran pendidikan. Cakrawala: Jurnal Kajian Manajemen Pendidikan Islam dan studi sosial2(1), 17-37.

Related Posts

1 of 9