Nisita.info, Samarinda — Sebuah pertanyaan mendasar sering kali mencuat di ruang publik: Mengapa sebuah kota pemerintahan daerah masih memerlukan draf aturan lingkungan hidup yang spesifik jika pemerintah pusat sudah membentangkan regulasi makro yang begitu detail dan ketat?
Jawabannya ternyata tidak berada di atas lembaran kertas putih Jakarta, melainkan pada dinamika lokal serta riak ancaman ekologis yang langsung dirasakan oleh masyarakat di tingkat hilir Kota Tepian.
Bagi Kota Samarinda, kehadiran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang kini tengah digodok secara maraton oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bukan sekadar pemenuhan rancangan daftar legislasi. Ini telah menjelma menjadi sebuah instrumen hukum yang sangat mendesak.
Payung hukum lokal memang dirancang sebagai jaring pengaman bagi warga dari potensi dampak kebencanaan—seperti banjir musiman dan ancaman kebakaran—yang dipicu oleh laju perubahan ekosistem perkotaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan secara gamblang bahwa draf regulasi lokal ini justru lahir untuk melengkapi ruang-ruang teknis yang belum terakomodasi secara spesifik dalam aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat.
“Banyak hal-hal yang belum diatur secara detail di dalam PP (Peraturan Pemerintah) pusat, nah itu yang kita masukkan ke dalam aturan turunannya di tingkat daerah ini. Jadi sifatnya tidak bertentangan, melainkan saling menguatkan. Aturan dari pusat sudah sangat detail, dan kita di daerah tinggal memasukkan unsur-unsur kontekstual kearifan lokal ke dalamnya,” tutur Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).
Urgensi Raperda ini kian terasa penting sebagai wadah mitigasi dampak lingkungan di lapangan. Di tengah pembagian wewenang kedinasan dan birokrasi pemerintahan, aturan ini memastikan Pemerintah Kota Samarinda tetap memiliki landasan hukum yang kuat untuk bergerak cepat melakukan pengelolaan lingkungan yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup masyarakat banyak.
“Intinya adalah, semua faktor yang berpotensi memberikan dampak langsung maupun turunan terhadap lingkungan hidup di Samarinda, wajib masuk dan diatur dalam instrumen hukum ini,” ujar Kamaruddin dengan nada tegas.
Urgensi Regulasi Daerah sebagai Hukum Fungsional
Jika dibedah secara akademis melalui draf perspektif hukum lingkungan, draf argumentasi yang dibangun oleh Bapemperda Samarinda memiliki draf pijakan ilmiah yang kokoh.
Dalam sebuah kajian teoretis mengenai Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Thani, 2017), ditegaskan bahwa keberadaan hukum lingkungan memiliki peran fungsional yang sangat vital dalam membentengi kelestarian alam demi generasi masa depan.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa hukum lingkungan merupakan sebuah bidang hukum fungsional (functioneel rechtsgebied). Artinya, sebuah aturan daerah seperti Raperda RPPLH tidak boleh dipandang terpisah, melainkan harus mengintegrasikan instrumen hukum administrasi negara untuk mengendalikan tindakan eksploitatif.
Riset ilmiah ini membeberkan manfaat strategis mengapa aturan di tingkat daerah (hulu administrasi) sangat krusial:
-
Efisiensi Pencegahan (Preventive): Penegakan hukum administrasi yang diturunkan melalui Perda jauh lebih efisien secara pembiayaan daerah dibandingkan dengan penegakan hukum perdata atau pidana pasca-terjadinya kerusakan ekosistem. Mengawasi tata ruang dan amdal secara rutin jauh lebih murah daripada memulihkan sungai yang telanjur tercemar berat.
-
Katalisator Partisipasi Publik: Instrumen hukum daerah memiliki kemampuan lebih tinggi dalam mengundang keterlibatan aktif masyarakat lokal, mulai dari draf proses perizinan, pemantauan pengawasan lapangan, hingga hak mengajukan keberatan administratif.
-
Pondasi Tahap Pentaatan (Compliance): Kehadiran perda memberikan kepastian batasan bagi aparatur pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan ketaatan secara konsisten di berbagai sektor industri.
Tanpa adanya perangkat hukum daerah yang memadai dan adaptif terhadap kearifan lokal, daerah akan mengalami kegagalan dalam melakukan tindakan pencegahan dini (preventif).
Melalui ketegasan Bapemperda DPRD Samarinda memacu finalisasi Raperda RPPLH ini, Kota Samarinda sedang berupaya membangun benteng hukum fungsionalnya sendiri.
Ketika regulasi pusat disinergikan secara apik dengan kearifan ruang kontekstual Samarinda, maka perlindungan warga dari ancaman bencana hidrometeorologi bukan lagi sekadar draf wacana politik, melainkan sebuah kepastian hukum yang nyata. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















