Nisita.info — Langkah evaluasi terhadap sebuah kebijakan daerah sering kali terjebak dalam pusaran formalitas administratif belaka. Namun, riuh rendah dan dinamika pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Samarinda tahun ini menjadi momentum bagi parlemen untuk menunjukkan kelasnya.
Jajaran legislatif menolak menutup mata dan bergerak melampaui rutinitas birokrasi, menjadikan evaluasi sebagai instrumen strategis yang berdasar pada draf bukti riil di lapangan (evidence-based policy).
Komitmen mendalam ini ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, awal Juli lalu. Pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda resmi mengagendakan evaluasi menyeluruh terhadap rancangan cetak biru sistem zonasi per kecamatan demi menghadirkan mutu pendidikan yang berkeadilan.
Langkah taktis yang diambil Komisi IV DPRD Samarinda ini sejalan dengan kajian ilmiah mengenai Evaluasi Kebijakan Publik (Alfikri dkk., 2025). Secara etimologis, evaluasi berakar dari kata value (nilai). Dalam konteks administrasi publik, evaluasi dipahami sebagai sebuah proses sistematis untuk menilai manfaat, nilai, dan pencapaian nyata suatu program.
Merujuk pada pandangan tokoh evaluasi seperti William Dunn, sebuah evaluasi yang objektif tidak boleh hanya bersifat teknis di atas kertas, tetapi wajib memuat dimensi analitis dan normatif. Artinya, evaluasi harus mampu menangkap persepsi serta hambatan nyata yang dirasakan masyarakat di lapis bawah guna memetakan opsi perumusan keputusan kebijakan di masa mendatang.
Dalam kasus zonasi di Samarinda, Komisi IV secara jeli menerapkan pendekatan evaluasi proses (process evaluation) dan efektivitas. Evaluasi difokuskan pada wilayah-wilayah dengan draf tingkat kepadatan penduduk serta angka kelulusan siswa yang tinggi, seperti Kecamatan Samarinda Utara, Sungai Pinang, hingga Palaran.
“Tantangan terbesar yang kami potret di lapangan adalah ketidakseimbangan antara tingginya animo kelulusan anak didik—baik dari SD negeri, swasta, hingga madrasah—dengan kapasitas daya tampung SMP negeri yang tersedia. Oleh sebab itu, pemetaan daya tampung sekolah di tingkat kecamatan hingga kelurahan harus kita sempurnakan secara objektif. Dari hasil evaluasi analitis ini, kami akan mengkaji opsi penambahan ruang kelas baru (rombel) di titik-titik strategis masa depan,” urai Novan secara komprehensif.
Sinergi Satgas Independen
Salah satu tantangan terbesar evaluasi kebijakan di negara berkembang adalah minimnya partisipasi publik dan lemahnya pengawasan objektif. Menjawab draf kelemahan klasik tersebut, Komisi IV mengambil langkah progresif dengan mendorong penguatan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengawas yang dibentuk Pemerintah Kota Samarinda berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sinergi bersama satgas independen ini dipandang penting sebagai mitra strategis dewan untuk menjaga dimensi objektivitas, transparansi, dan kualitas pelaksanaan di lapangan. Kehadiran satgas menjadi pemenuh syarat agar evaluasi bersifat responsif terhadap aduan dan keluhan para orang tua murid.
Novan menambahkan, dewan secara berkala akan meminta keterangan resmi dari pihak pengawas mengenai tindak lanjut penanganan draf aduan masyarakat. Langkah pengawasan berlapis ini memastikan bahwa perbaikan sistem pendidikan di Kota Tepian berjalan di atas koridor hukum yang bersih, maju, dan tepercaya.
Melalui perpaduan antara fungsi pengawasan parlemen yang tajam, landasan teoretis evaluasi yang matang, serta pelibatan satgas independen, DPRD Kota Samarinda sedang meletakkan draf pondasi baru. Sebuah tradisi di mana kebijakan publik tidak lagi ditangisi keluhannya, melainkan terus diperbaiki secara adaptif demi hak pendidikan anak cucu bangsa yang merata. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)
Sumber Referensi: Evaluasi Kebijakan Publik; Pengertian, Teori Dan Karakteristik (Jurnal Penelitian Nusantara, 2025)















