Kutai Kartanegara

Kukar Pacu Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Nisita.info — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengakselerasi upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi Koperasi Merah Putih. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto awal Mei 2025.

Dijelaskannya, program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong penguatan peran desa sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

“Pemerintah daerah pun menyambut dengan langkah cepat, menyiapkan strategi terintegrasi agar koperasi desa benar-benar bisa menjadi instrumen kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat,” ujarnya.

“Kami sudah intensif berkoordinasi dengan para kepala desa dan lurah lewat rapat-rapat daring yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kukar. Antusiasme desa sangat tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, dari total 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar, sebagian besar kini sudah dalam proses mengurus legalitas koperasi, yakni akta notaris dan pengesahan badan hukum.

Dijelaskannya, mulai Juni 2025, koperasi yang sudah berbadan hukum akan langsung mendapatkan pendampingan intensif. Tidak hanya soal penguatan manajemen, tetapi juga aspek teknis usaha.

Setelah tahap pendampingan, rencananya Presiden RI akan meluncurkan program ini secara nasional pada Juli 2025. Kemudian koperasi-koperasi desa ditargetkan mulai beroperasi penuh antara Agustus hingga Oktober 2025.

“Kami tidak ingin koperasi hanya berdiri di atas kertas. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi bisa benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa,” tambah Arianto.

Konsep dasar yang diusung dalam Koperasi Merah Putih adalah pengelolaan potensi lokal secara mandiri. Desa-desa di Kukar yang kaya dengan sektor unggulan—baik pertanian, perikanan, peternakan, maupun produk-produk UMKM—didukung agar dapat mengelola asetnya lewat koperasi.

Untuk memperkuat daya saing, pemerintah pusat menjanjikan bantuan modal awal senilai Rp3 miliar bagi tiap koperasi yang terbentuk. Dana ini diberikan sebagai pinjaman lunak dengan tenor enam tahun dan bunga sangat rendah.

Dalam skema pendampingan, kepala desa berperan penting sebagai motor penggerak di lapangan. Mereka dituntut bisa menggerakkan masyarakat agar koperasi yang terbentuk benar-benar dikelola secara profesional dan berbasis kebutuhan riil.(adv/diskominfo-kukar)

Related Posts

1 of 30