Nisita.info – Menyadari bahwa pemberitaan yang salah bisa memperburuk kondisi psikologis korban, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen melakukan perubahan besar. Melalui pelatihan khusus bagi redaktur dan Pemred, forum ini bertekad mengubah pola pikir jurnalis dari sekadar mencari sensasi menjadi membangun empati publik. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menciptakan media yang lebih bertanggung jawab, di mana informasi disampaikan tanpa mengorbankan martabat korban.
Ketua Forum Pemred SMSI Kaltim, Endro S. Efendi, menegaskan bahwa para Pemred dan redaktur di daerah ini sudah semakin memahami pentingnya pemberitaan yang ramah anak. “Kami sering mengingatkan untuk berhati-hati saat menulis berita yang menyangkut anak di bawah umur,” kata Endro, Jumat (26/9/2025).
Komitmen ini sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, yang menekankan pentingnya etika dalam pemberitaan kasus kekerasan. Menurutnya, pemberitaan yang salah justru bisa memperburuk kondisi psikologis korban.
Sebagai tindak lanjut, Forum Pemred SMSI Kaltim telah menyiapkan program khusus untuk melatih para redaktur dan pemimpin redaksi. Sekretaris Forum Pemred SMSI Kaltim, Tri Wahyuni, menjelaskan bahwa program ini berlandaskan pedoman pemberitaan ramah anak dan perempuan yang dikeluarkan Dewan Pers dan lembaga terkait.
“Peningkatan kapasitas wartawan di bidang ini sudah menjadi agenda sejak awal pembentukan Forum Pemred. Komitmen ini sejalan dengan yang disampaikan Pak Kadis Kominfo,” ujar Yuni, yang juga Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim.
Yuni menambahkan, media memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi ke publik tanpa mengorbankan martabat korban. “Media punya peran besar membentuk empati publik. Informasi boleh disampaikan, tapi korban tetap harus dilindungi,” tegasnya.
Ke depan, pelatihan ini akan melibatkan Diskominfo Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DP3A) untuk memperkuat kolaborasi perlindungan di tingkat daerah.(*/tan)















