Warta Utama

DPRD Samarinda Matangkan Raperda TBC dan HIV/AIDS

DPRD Kota Samarinda sedang mendorong Raperda yang memuat sanksi tegas bagi Faskes dan perusahaan yang diskriminatif terhadap penderita TBC dan orang dengan HIV/AIDS. Adapula usulan dari kalangan pemuda yang patut dicermati.

Nisita.info, Samarinda – Masifnya penyebaran penyakit TBC dan HIV/AIDS di masyarakat mendorong Panitia Sasaran (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi legislatif. Pembentukan regulasi khusus ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026 mendatang untuk segera dibawa ke tahap legislasi daerah.

Anggota Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa meskipun Kementerian Sosial telah memiliki regulasi penanganan secara umum, Kota Samarinda memerlukan payung hukum yang lebih spesifik. Aturan ini dibentuk untuk menjawab problematika lokal, khususnya dalam memperkuat deteksi dini, mengoptimalkan pengobatan, serta mengikis stigma negatif terhadap para penderita.

“Kita melihat bagaimana penyebaran ini minimal bisa kita tahan. Melalui pasal demi pasal dalam Perda ini, kami ingin memastikan adanya penguatan nyata di masyarakat, terutama dalam ketersediaan tenaga medis dan fasilitas kritis di rumah sakit pemerintah yang saat ini kapasitasnya sangat terbatas akibat lonjakan pasien BPJS,” ujar Novan saat membuka sosialisasi di Gedung Graha Pemuda, Sabtu (20/6).

Urgensi Regulasi dan Ancaman Sanksi
​Senada dengan hal tersebut, Tim Pakar Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Masdar John, memaparkan bahwa Indonesia kini menempati urutan kedua dunia dalam kasus TBC, di mana sekitar 10% kasus global disumbang oleh tanah air. Fakta ini menjadi tantangan berat menuju target eliminasi penyakit pada tahun 2030.

Pakar dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Masdar John memberikan pemahaman terkait TBC dan HIV/AIDS. Foto: nisita

Untuk memberikan efek jera dan perlindungan yang pasti, Masdar menegaskan bahwa Perda inisiasi ini akan memuat klausul sanksi tegas yang menyasar faskes hingga sektor industri.
​”Kami berharap di Perda nanti tertuang sanksinya. Jika ada rumah sakit yang menolak pasien TBC atau HIV yang mau berobat, faskes tersebut bisa disanksi.

Begitu juga dengan perusahaan. Ketika ada karyawan menderita HIV lalu tiba-tiba langsung dipecat secara sepihak, perusahaannya bisa diberikan sanksi tegas. Ini yang ingin kita atur,” kata Masdar John menyuarakan substansi Perda.

Pihak Pansus IV menegaskan bahwa draf hukum ini tidak boleh dibuat secara sepihak, melainkan harus menyerap umpan balik secara langsung dari kondisi riil di tengah masyarakat.(Tr/*)

VOX POPULI: Apa Kata Mereka Soal Raperda TBC & HIV/AIDS?
​Berikut adalah intisari aspirasi, usulan, dan catatan kritis yang disampaikan oleh kalangan mahasiswa serta pemuda Kota Samarinda dalam forum sosialisasi tersebut:

1. Franky (DPD KNPI Kota Samarinda)

“Pemerintah daerah perlu melibatkan partisipasi pemuda secara masif, salah satunya dengan membentuk Duta HIV/AIDS, berkaca pada efektivitas program Duta Anti Narkoba. Langkah ini penting agar edukasi bisa masuk secara masif ke sekolah, kampus, hingga lembaga profesi. Tujuannya adalah mengubah paradigma di masyarakat agar HIV/AIDS tidak lagi dianggap sebagai momok yang dikucilkan, melainkan penderitanya dirangkul sebagai teman berjuang.”

2. Ibrahim (Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Samarinda)

“Mengingat data penularan tertinggi didominasi oleh usia produktif (18–40 tahun) melalui hubungan seksual, Perda ini tidak boleh mengabaikan aspek pencegahan di akar rumput. Perda ini harus memuat aturan ketat mengenai pengawasan dan razia terhadap indekos atau kos-kosan bebas di kawasan kampus yang rawan disalahgunakan untuk perilaku seks berisiko. Selama ini pengawasan terlalu fokus pada THM, padahal lingkungan kos bebas justru menjadi titik buta penularan.”

3. Jamal Nur (Mahasiswa Fakultas Hukum UMKT / PC IMM)

“Sebagai produk hukum, Perda ini harus memuat regulasi dan konsekuensi yang objektif serta adil. Perlu ada pemisahan klaster yang jelas di fasilitas kesehatan antara pasien yang terinfeksi secara tidak sengaja—seperti melalui jalur medis atau bawaan—dengan mereka yang tertular akibat perilaku seksual menyimpang secara sadar. Selain itu, faktor risiko penularan yang dibawa oleh tingginya mobilitas penduduk pendatang dari luar daerah juga wajib diantisipasi dalam regulasi ini.”

Related Posts

1 of 23