Warta Utama

WALHI Desak Pengakuan Hak Alam dan Proteksi Total Pejuang Lingkungan

Nisita.info – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda dan menyempurnakan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

WALHI menilai, usulan rancangan yang disiapkan oleh Kementerian HAM saat ini belum mencerminkan upaya perlindungan yang utuh, bahkan berpotensi melemahkan fungsi penegakan HAM di Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa momentum revisi UU HAM seharusnya menjadi pijakan penting untuk memuliakan hak asasi manusia, terutama dalam relasinya dengan alam.

Menurutnya, regulasi baru ini tidak boleh sekadar memastikan hak atas lingkungan yang sehat, tetapi wajib menjadi instrumen benteng pertahanan dari masifnya kerusakan akibat industri ekstraktif.

“Beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature (hak alam) dalam beragam produk hukumnya, baik melalui konstitusi maupun undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi hak alam tersebut dalam hukum Indonesia,” ujar Boy dalam siaran pers resmi WALHI yang dirilis pada Sabtu (13/06/2026).

WALHI menilai, pengakuan alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak mandiri untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan sangat krusial dalam menghadapi krisis planet ganda (triple planetary crisis).

Selain isu hak alam, WALHI juga menyoroti klausul perlindungan bagi para Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan. Meski keberadaan Pembela HAM sudah mulai diakomodasi dalam draf, WALHI menilai pengaturannya masih terlalu umum dan belum menyentuh risiko tinggi yang dihadapi pejuang lingkungan di lapangan.

Penggunaan frasa “itikad baik” dalam draf juga dikritik karena dianggap multitafsir dan berisiko mereduksi jaminan keamanan bagi para pejuang lingkungan yang selama ini kerap menghadapi kriminalisasi.

Dalam analisisnya terhadap draf usulan Kementerian HAM, WALHI mengidentifikasi tiga kelemahan mendasar yang berpotensi mereduksi hak-hak publik:

1. Pelemahan Komnas HAM

Adanya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang dinilai akan memangkas fungsi preventif (pencegahan) Komnas HAM, serta adanya risiko reduksi independensi jika lembaga ini ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.

2. Pengabaian Hak Kolektif Masyarakat Adat

Penggunaan kata “individu” dalam draf dinilai tidak sejalan dengan UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang.” Hal ini dikhawatirkan mengabaikan posisi masyarakat adat yang memegang hak hukum secara kolektif.

3. Ketentuan Perlindungan yang Mengambang

Aturan proteksi bagi pembela lingkungan masih didelegasikan ke peraturan perundang-undangan lain, sehingga aturan baru ini terancam macan kertas tanpa model implementasi yang jelas.

Atas dasar pertimbangan tersebut, WALHI secara tegas meminta Kementerian HAM dan DPR RI membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi publik dan melakukan dialog terbuka sebelum menyodorkan draf baru ke meja legislasi.(*/)

Sumber: Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), “WALHI: Revisi UU HAM Harus Akui Hak Alam dan Perkuat Perlindungan Pembela Lingkungan” (Diterbitkan 13 Juni 2026).

Related Posts

1 of 23