Nisita.info, Samarinda — Profesionalisme DPRD Kota Samarinda dalam mengelola jaring aspirasi masyarakat kembali menjadi magnet bagi daerah lain untuk melakukan studi komparatif. Pada Selasa (7/5/2026), rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat bertandang ke Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, untuk mendalami mekanisme teknis penyaluran aspirasi rakyat atau yang lazim disebut Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Kunjungan ini menegaskan bahwa sistem yang dijalankan DPRD Samarinda telah selaras dengan regulasi nasional dan mampu menjadi barometer bagi tata kelola pemerintahan yang transparan di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kutai Barat, Sadli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kesamaan fundamental antara mekanisme yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan DPRD Kota Samarinda. Kesamaan ini menunjukkan bahwa implementasi regulasi di tingkat daerah telah berjalan secara integratif.

“Kami mencari perbandingan regulasi terkait tahapan usulan aspirasi masyarakat. Ternyata, apa yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kami hampir sama dengan yang dijalankan di DPRD Samarinda. Mekanisme dan tahapannya sudah sangat terstruktur sesuai standar nasional,” ujar Sadli usai pertemuan tersebut.
DPRD Kota Samarinda secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 161 Huruf (i), yang mewajibkan anggota dewan menampung dan menindaklanjuti aspirasi. Pokok-pokok pikiran ini kemudian menjadi bahan krusial dalam perencanaan pembangunan daerah.
Seiring dengan kemajuan teknologi, pengelolaan aspirasi kini tidak lagi manual. Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, DPRD Samarinda telah mengoptimalkan penggunaan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Melalui sistem ini:
-
Individu, Kelompok, atau Lembaga dapat mengajukan usulan secara digital.
-
Akuntabilitas Terjaga: Setiap usulan terdokumentasi dan dapat dipantau tahapannya.
-
Sinkronisasi Pembangunan: Aspirasi masyarakat selaras dengan perencanaan pembangunan daerah (RKPD).
Meski teknologi digital telah menjadi tulang punggung melalui SIPD-RI, DPRD Samarinda tetap mempertahankan metode penjaringan formal yang langsung menyentuh akar rumput. Melalui kegiatan Reses dan Musyawarah Desa/Kelurahan, setiap anggota dewan turun langsung mendengarkan keluhan dan kebutuhan warga.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara partisipatif.
DPRD Kota Samarinda memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk melalui modul SIPD-RI telah melewati verifikasi teknis yang ketat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif (TAPD) memastikan bahwa usulan masyarakat bukan sekadar daftar keinginan, melainkan kebutuhan prioritas yang didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk hak partisipasi masyarakat sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011.
Kunjungan DPRD Kutai Barat ini menjadi pengakuan bahwa DPRD Samarinda sukses mengawinkan kewajiban politik dengan tertib administrasi, menciptakan sebuah sistem demokrasi lokal yang sehat, modern, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda/tr)
Landasan Hukum Pengelolaan Aspirasi DPRD Samarinda:
-
UU 23/2014: Mandat penampungan aspirasi masyarakat.
-
Permendagri 90/2019: Dasar penggunaan aplikasi tunggal SIPD.
-
Permendagri 86/2017: Mekanisme penjaringan dan evaluasi pembangunan.
-
UU 12/2011: Jaminan hak partisipasi masyarakat dalam kebijakan.














