DPRD Kota Samarinda

Kawal Hak Tenaga Pendidik, Komisi IV DPRD Samarinda Advokasi Kendala Teknis Penyaluran Insentif Guru

Nisita.info, Samarinda — Kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi fokus utama Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Menanggapi adanya isu mengenai insentif guru yang belum terbayarkan, para wakil rakyat segera bergerak.

Hari itu, Selasa (5/5/2026) Komisi IV melakukan fungsi pengawasan dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda dalam Rapat Hearing di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kantor DPRD Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, yang selama ini dikenal intens mengawal isu pendidikan, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada satu pun guru di Kota Tepian yang haknya terabaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Ismail menyampaikan bahwa isu mengenai mandeknya insentif ini awalnya diterima dari aspirasi masyarakat dan tenaga pendidik di lapangan. Melalui rapat koordinasi ini, DPRD mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak eksekutif.

“Masalah insentif ini kami dapat dari luar, makanya kami klarifikasi tadi. Dijawab oleh pihak Dinas Pendidikan bahwa secara sistem tidak ada yang tidak menerima insentif. Namun, fakta di lapangan memang ditemukan beberapa tenaga pendidik yang belum menerima,” ungkap Ismail usai rapat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi saat menjelaskan insentif guru yang tidak terbayarkan. Foto: Nisita

Masalah Rekening dan Komunikasi yang Terhambat

Berdasarkan hasil penelusuran dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada masalah teknis perbankan. Beberapa kasus menunjukkan adanya rekening penerima yang sudah tidak aktif atau mengalami kendala administratif lainnya.

Ismail menjelaskan bahwa ketika rekening tidak aktif, proses transfer otomatis gagal. Sayangnya, proses untuk mengaktifkan kembali atau memperbaiki data tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan sering kali tidak terkomunikasikan dengan baik kepada guru yang bersangkutan.

“Begitu ditransfer tidak bisa masuk, dan untuk memproses itu kembali butuh waktu. Prosesnya ini yang mungkin waktunya lumayan lama dan tidak terkomunikasikan dengan baik ke bawah,” tambahnya.

Langkah Advokasi DPRD

DPRD Samarinda melalui Komisi IV berkomitmen untuk melakukan advokasi penuh agar permasalahan teknis seperti ini tidak berlarut-larut. Ismail terus berupaya berkoordinasi dengan Disdikbud untuk lebih proaktif dalam mendeteksi kegagalan transfer dan segera menginformasikannya kepada para guru agar perbaikan data bisa dilakukan lebih cepat.

“Makanya itu yang kita coba advokasi. Jika ada kendala, apa kendalanya? Supaya dituntaskan agar tidak ada guru-guru kita yang insentifnya tidak terbayarkan sampai sekian bulan. Kesejahteraan mereka adalah prioritas agar kualitas pendidikan di Samarinda tetap terjaga,” pungkas Ismail Latisi.

Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal proses administrasi di Dinas Pendidikan hingga seluruh hak tenaga pendidik tersalurkan 100 persen tanpa hambatan teknis di masa mendatang. (Adv/DPRD Samarinda/tr)

Related Posts