Nisita.info, Samarinda – Tepuk tangan bergemuruh menyambut momen bersejarah pelantikan pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda masa bakti 2026-2031, Selasa (22/9/2026) di Aula Gedung PKK Kota Samarinda. Wajah-wajah cerah, senyum mengembang, serta semangat membara terpancar jelas dari para anggota Pramuka yang hadir.
Ada riak optimisme yang membumbung tinggi, menandai dimulainya babak baru pembinaan generasi muda di Kota Tepian. Namun, di balik atmosfer gembira dan seragam cokelat yang membanggakan itu, sebuah bayangan masih mengintai masa depan anak bangsa: ancaman bahaya narkoba yang belum berhenti merayap.

Menyadari benteng pertahanan pemuda harus diperkuat, momentum penuh sukacita tersebut langsung disemai dengan langkah nyata. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda melangkah bergandengan tangan dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kolaborasi strategis ini menjadi angin segar sekaligus perisai baru bagi gerakan kepemudaan setempat.
Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol. H. Belny Warlansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wadah krusial untuk memperkuat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Hari ini kita membuat MoU dan penandatanganan dengan Ketua Kwarcab. Kebetulan beliau baru saja dilantik bersama pengurus Mabicab. Ke depan, nanti akan ada Satuan Karya (Saka) Antinarkotika,” ungkap Belny usai acara pelantikan.
Gagasan pembentukan Saka Antinarkotika bukan sekadar formalitas di atas kertas. Wadah ini dirancang memiliki struktur krida (bidang kerja) yang terarah dan komprehensif, menyasar berbagai lini P4GN.
“Sama seperti unit lain, kita ada krida-kridanya. Di situ ada fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi. Intinya, kita ingin memberdayakan adik-adik Pramuka agar bisa terlibat aktif membantu memberantas narkoba,” terang Belny dengan penuh keyakinan.
Guna memastikan gagasan ini tak berhenti sebagai janji manis, BNNK dan Kwarcab Samarinda telah bersiap mengambil langkah konkret. Pertemuan susulan akan segera digelar untuk merumuskan agenda aksi nyata di lapangan. “Setelah penandatanganan MoU ini, pasti nanti akan ada duduk bersama lagi untuk membahas rencana aksi dan langkah kerja ke depan,” pungkasnya.
Apa Itu Saka?
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah satuan organisasi dalam Gerakan Pramuka yang menjadi wadah pembinaan, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan spesifik bagi Pramuka Penegak dan Pandega. Saka berfokus pada pendidikan vokasional dan kecakapan hidup (life skills) agar para anggotanya siap menghadapi dunia kerja, kewirausahaan, maupun pengabdian masyarakat.
Berdasarkan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka, pendidikan di dalam Saka bersifat nonformal dan berbasis kompetensi.
Saka yang Sudah Terdaftar secara Nasional:
Sesuai Pasal 7 ayat (2) Jukran No. 03 Tahun 2021, terdapat 11 Saka Nasional:
- Saka Bahari (Kebaharian)
- Saka Dirgantara (Kedirgantaraan)
- Saka Bhayangkara (Keamanan dan Ketertiban)
- Saka Tarunabumi (Pertanian)
- Saka Wanabakti (Kehutanan)
- Saka Bakti Husada (Kesehatan)
- Saka Kencana (Kependudukan dan KB)
- Saka Wira Kartika (Matra Darat)
- Saka Kalpataru (Lingkungan Hidup)
- Saka Widya Budaya Bakti (Kebudayaan dan PAUD)
- Saka Pariwisata (Kepariwisataan)
Lalu, Bagaimana dengan Saka Antinarkoba?
Mungkin sobat pernah mendengar atau bahkan menjumpai kegiatan Saka Antinarkoba (atau Saka Anti Narkotika/BNN) di daerahmu. Tahukah sobat bagaimana statusnya dalam aturan Gerakan Pramuka?
Termasuk dalam Saka Rintisan
Dalam Jukran No. 03 Tahun 2021, regulasi mengatur keberadaan Saka Rintisan. Saka Rintisan adalah Saka yang sedang dalam tahap pengembangan dan berlaku terbatas di tingkat daerah, cabang, atau ranting. Saka Antinarkoba dibentuk atas kerja sama/kemitraan dengan instansi terkait (seperti Badan Narkotika Nasional / BNN) sebagai respons terhadap agenda strategis nasional pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Dukungan terhadap Agenda Nasional
Pasal 58 Jukran No. 03 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengembangan materi kegiatan Saka dapat mengacu pada Agenda Nasional, seperti pendidikan anti narkoba, pendidikan anti korupsi, bela negara, dan deradikalisasi. Saka Antinarkoba menjadi sarana nyata bagi pramuka muda untuk aktif melakukan edukasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lingkungan sebaya dan masyarakat.
Proses Menjadi Saka Nasional
Untuk dapat disahkan menjadi Saka Nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Gerakan Pramuka, Saka Rintisan (termasuk Saka Antinarkoba) harus memenuhi tahapan pembentukan:
- Studi Kelayakan & Uji Publik
- Uji Coba Pangkalan & Penilaian
- Syarat memiliki kepengurusan di minimal 30% Kwarda dan 30% Kwarcab di Indonesia.
Fakta Menarik Lainnya Tentang Saka:
- Tidak Melepas Gugus Depan: Bergabung dengan Saka tidak membuat anggota keluar dari Gugus Depannya. Anggota Saka tetap merupakan anggota Gugus Depan aktif di sekolah/kampus/komunitasnya.
- Pengembangan Kompetensi: Kegiatan Saka dilengkapi dengan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yang dirancang bersama pakar dan instansi pengampu.
- Praktik & Uji Sertifikasi: Anggota Saka berkesempatan mengikuti magang, praktik kerja, hingga uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Tunas-tunas muda Pramuka Samarinda kini tak hanya siap berkemah dan menjelajah alam, tetapi juga berdiri tegak di barisan terdepan sebagai garda pelindung sesamanya dari jeratan barang haram. (Tr/*)















