Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kompak mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tidak hanya menjadi macan kertas.
Nisita.info, Samarinda –Regulasi baru terkait pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menegakkan aturan keselamatan sekaligus memperjelas status ribuan relawan di Kota Tepian.
Hal tersebut mengemuka usai kedua instansi satu rumpun menghadiri agenda Uji Publik Raperda Kebakaran yang berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).
Kepala Disdamkar Samarinda, Hendra, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya kerap menemui kendala pelik saat menjinakkan api di lapangan. Selain masalah jalan yang sempit dan tipologi rumah kayu, kesadaran masyarakat juga masih menjadi hambatan besar.
“Kendala yang dihadapi saat terjadi kebakaran di Kota Samarinda berbagai macam. Yang utama dari sisi manusia, banyak warga yang menonton di sekitar lokasi kebakaran. Kami khawatir jika terjadi ledakan, masyarakat yang menonton bisa menjadi korban,” ujar Hendra.
Oleh karena itu, Hendra berharap Raperda ini dapat memberikan taring hukum yang memaksa bagi para pelaku usaha dan pengelola fasilitas publik untuk patuh terhadap standar proteksi kebakaran.
Di sisi lain, keterbatasan jumlah posko penanggulangan di wilayah pinggiran (hinterland) seperti Sungai Siring juga mendesak untuk segera diakomodasi lewat regulasi ini.
Akomodasi Eksistensi Balakar dan Cegah Relawan Anak
Senada dengan Disdamkar, Satpol PP Samarinda melalui Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Yani Priyambodo, menekankan pentingnya memasukkan unsur sosiologis lokal ke dalam draf regulasi. Salah satu yang disorot tajam adalah status dualisme kelompok relawan antara instruksi pusat dan realitas daerah.

Yani menjelaskan, pemerintah pusat melalui Permendagri memang mewajibkan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Namun di sisi lain, Samarinda memiliki Relawan Balakarcana (Balakar) yang sudah tumbuh mandiri sejak lama dan memiliki nilai sosial yang sangat kuat di masyarakat.
“Jangan sampai keberadaan Balakar ditinggalkan. Artinya, tetap perlu dimasukkan dalam draft Raperda ini. Tinggal bagaimana mekanisme pembinaan dan pengelolaannya nanti, apakah berada di bawah pembinaan Damkar atau melalui pola lain yang dapat mengakomodasi seluruh relawan,” papar Yani.
Hendra menambahkan, euforia masyarakat Samarinda yang tinggi untuk membantu memadamkan api sering kali melompati batasan keselamatan. Pihaknya masih menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam operasional penanggulangan kebakaran.
“Sejatinya relawan penanggulangan kebakaran itu berusia minimal 19 tahun. Saya mengimbau kepada kepala satuan relawan agar anak di bawah umur tidak dilibatkan menjadi satuan relawan. Dikhawatirkan justru menimbulkan masalah atau menjadi korban saat bertugas,” tegas Hendra.
Melalui kolaborasi masukan dari lini birokrasi penegak ketertiban dan penyelamatan ini, Raperda Kebakaran Samarinda diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang integratif.
Aturan ini ditargetkan tidak hanya selaras dengan instruksi pusat, tetapi juga adaptif terhadap ekosistem relawan lokal demi keselamatan seluruh warga Samarinda.(TR/*)















