Nisita.info, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini krusial dilakukan demi melahirkan payung hukum yang kuat, aplikatif, dan tidak membentur regulasi di tingkat nasional.
Rapat pendalaman yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Senin (11/5/2026) ini, memfokuskan perhatian pada pemetaan ulang batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola limbah berbahaya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Samri Saputera menjelaskan bahwa proses revisi dan penyempurnaan sejumlah pasal mutlak dilakukan. Hal ini berkaca pada dinamisnya regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Jangan sampai Perda yang kita buat ini nantinya tidak bisa dijalankan di lapangan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Itulah mengapa pasal-pasal di dalamnya terus kita dalami,” terang Samri usai rapat kerja tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru dari pusat, ruang gerak pemerintah daerah dalam urusan B3 dibatasi secara spesifik. Daerah hanya diberikan kewenangan penuh dalam tahapan penyimpanan operasional. Sementara itu, untuk proses pengolahan akhir secara menyeluruh, otoritas sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
“Pada rancangan draf sebelumnya, kita di daerah sebenarnya ingin agar kewenangan itu bisa sampai ke tahap pengelolaan. Namun, aturan di atasnya menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan menjadi domain pusat,” lanjutnya.
Di balik pembatasan kewenangan tersebut, H. Samri Saputera mengakui bahwa sektor pengelolaan limbah B3 sebenarnya menyimpan potensi ekonomi yang sangat menjanjikan bagi kas daerah. Jika regulasi memungkinkan, pengelolaan ini bisa dimaksimalkan melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai gambaran nyata, Samri mencontohkan tingginya perputaran nilai ekonomi dalam pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan saat ini. Selama ini, rumah sakit atau kilen kesehatan harus merogoh kocek cukup dalam untuk membayar pihak ketiga terlisensi pusat guna memusnahkan limbah medis.
“Biaya pengelolaan limbah medis itu cukup tinggi, rata-rata dikelola pihak ketiga dengan tarif mencapai sekitar Rp20 ribu per kilogram. Semangat awal kita membedah Raperda ini sebenarnya ke sana; ingin agar daerah bisa mengelola sendiri secara mandiri sekaligus menjadi pundi-pundi PAD baru. Tapi, kita harus taat asas karena aturan di atasnya belum memberikan ruang kewenangan tersebut,” urai legislator senior ini.
Demi menghasilkan produk hukum yang komprehensif, pembahasan Raperda B3 ini tidak hanya melibatkan internal legislatif. Rapat maraton ini turut dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda DPRD Samarinda, perwakilan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku perwakilan eksekutif.
Melalui diskusi interaktif lintas instansi ini, DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk merampungkan aturan lingkungan hidup yang adaptif. Harapannya, Perda B3 yang disahkan nanti mampu meminimalisasi risiko pencemaran lingkungan di Kota Tepian, sekaligus tetap membuka celah inovasi daerah yang sah di bawah koridor hukum nasional. (Adv/DPRD Samarinda)















